MEDAN (8/11) — Seusai kunjungan pastoral ke Pos Pelayanan HKBP Griyaland Pecawir, Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh, Pdt. Suwandi Sinambela, S.Th., M.Psi., bersama 23 pendeta HKBP menghadiri kegiatan bertajuk “Penguatan Kebijakan dan Pengawasan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)”. Acara ini merupakan kolaborasi antara LPSK dan Komisi III DPR RI, dengan narasumber Kombes Pol. (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Achmad Fadly, S.Sos., M.SP (Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum), Sri Nurherwati, S.H. (Wakil Ketua LPSK), dan Sriyana, S.H., LL.M., DFM (Sekjen LPSK). Acara ini bertujuan memperkenalkan peran dan program LPSK dalam memberikan rasa aman serta perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Kehadiran para pendeta diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada jemaat, sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya keadilan, perlindungan, dan kepedulian terhadap sesama.