PURBALINGGA (28/2) – HKBP Bukateja Ressort Purwokerto memperkokoh fondasi pelayanan melalui percepatan legalitas aset lahan gereja tahap II di Desa Kembangan. Fokus utama langkah strategis ini adalah penguatan aspek kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat resmi atas nama badan hukum HKBP. Proses ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi jemaat dalam menjalankan aktivitas peribadatan serta memastikan seluruh aset gereja terlindungi dari potensi sengketa di masa depan, sesuai dengan peraturan agraria yang berlaku di Indonesia. Transformasi administrasi ini juga menjadi syarat dasar yang krusial bagi pengembangan fasilitas fisik dan pengurusan izin bangunan (PBG) di masa mendatang. Melalui koordinasi intensif bersama Kantor Pertanahan setempat dan pimpinan distrik, HKBP Bukateja berkomitmen mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan pengurusan legalitas ini diharapkan menjadi batu pijakan bagi pertumbuhan pelayanan sosial kemasyarakatan yang lebih luas, sehingga gereja dapat terus hadir sebagai berkat yang tertib hukum dan membawa ketenteraman bagi seluruh jemaat serta masyarakat sekitar.