Anggota MPS Lakukan Sidang Pleno & Memilih Kadep Marturia & Ketua Anggota Badan Usaha

Rabu, (16/2/2022), peserta Rapat Gabungan MPS dan Praeses HKBP membahas banyak materi yang strategis. Untuk membahas materi-materi tersebut di bagi dalam 4 kelompok.  

Hasil pembahasan kelompok dipaparkan oleh ketua-ketua pada sidang pleno. Peserta menanggapi pembahasan dan memberi masukan yang cukup baik, terkhusus mengenai sentralisasi keuangan dan amandemen aturan peraturan HKBP ke-4. Aspirasi dan masukan peserta menjadi keputusan rapat, ditandai dengan pengetukan palu oleh Ompu i Ephorus, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar.


Pada sidang tertutup, dilakukan pemilihan Ketua dan anggota Badan Usaha, serta pemilihan Kepala Departemen Marturia, sebagai pengganti almarhum Pdt. Kardi Simanjuntak, M. Min hanya dihadiri anggota MPS yang dipimpin Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, dan Kepala Departemen Diakonia. 


Anggota MPS secara mufakat menyetujui nama-nama Ketua dan anggota Badan Usaha yang diusulkan Ephorus. Ketua Badan yang ditetapkan Ephorus ialah Pontas Pane.

Sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP, Ephorus mengusulkan dua nama pendeta dari anggota MPS untuk dipilih menjadi Kepala Departemen Marturia, yaitu Pendeta HKBP Resort Tangerang Kota, Pdt. Daniel Taruli Asi Harahap, M. Th dan Ketua Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH), Pdt. Manaek Simanungkalit, M. PdK. Namun ketika Ephorus menyampaikan ketersediaan kedua nama tersebut, Pdt. Manaek menyatakan mundur atau tidak bersedia untuk dipilih. Secara aklamasi anggota MPS menyetujui Pdt. Daniel Taruli Asi Harahap dan ditetapkan oleh Ephorus menjadi Kepala Departemen Marturia HKBP.


Dengan terpilihnya Pdt. Daniel, secara otomatis jabatannya sebagai Ketua Komisi Aturan Peraturan HKBP diberhentikan secara hormat. Sebagai penggantinya, Ephorus mengusulkan Kepala Biro Jemaat, Pdt. Tumpak Siahaan, S. Th dan disetujui oleh peserta. Maka Pdt. Tumpak disahkan Ompu i menjadi Ketua Komisi Aturan Peraturan HKBP. (B-TIK)



Pustaka Digital