TARUTUNG (22/12) – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST., secara resmi menandatangani surat pernyataan sikap mengenai kebebasan beribadah dan hambatan pembangunan rumah ibadah, khususnya yang dialami jemaat HKBP Grand Cikarang Village, Bekasi.
Dalam surat tersebut, HKBP mengapresiasi kerukunan mayoritas umat Muslim namun mengecam tindakan intoleransi oleh kelompok kecil. Ephorus menegaskan bahwa hambatan ibadah berdampak negatif bagi moral generasi muda. Sebagai solusi jangka panjang, HKBP mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai menghalangi hak konstitusional warga negara dalam beribadah.
PERNYATAAN RESMI EPHORUS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) TENTANG KEBEBASAN BERIBADAH DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH Terkait Hambatan Beribadah di HKBP Grand Cikarang Village Kabupaten Bekasi
-
HKBP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada mayoritas umat Muslim di Indonesia yang selama ini terus menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama sebagai kekuatan bangsa. Namun demikian, kami mencatat bahwa di berbagai wilayah masih terdapat sekelompok kecil pihak yang melakukan tindakan intoleransi, baik berupa penghambatan aktivitas ibadah maupun pendirian rumah ibadah umat Kristen, termasuk yang dialami oleh jemaat HKBP Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi. Terhadap hal tersebut, kami tetap mengedepankan kasih persaudaraan, namun dengan tegas menolak segala bentuk intoleransi.
-
HKBP, sebagai salah satu lembaga keagamaan terbesar di Indonesia dengan jumlah warga jemaat 6,5 juta jiwa, menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghormati kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara. HKBP tidak pernah menghalangi umat agama lain dalam menjalankan ibadah maupun mendirikan rumah ibadah, termasuk di wilayah basis pelayanan HKBP. Prinsip saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai merupakan nilai yang terus kami junjung tinggi.
-
HKBP menyerukan kepada seluruh warga bangsa serta pemerintah di semua tingkatan untuk terus memelihara kerukunan dan menegakkan keadilan, karena hanya dalam suasana damai dan saling percaya bangsa ini dapat bertumbuh dan maju.
-
HKBP memandang bahwa terhambatnya pendirian rumah ibadah berdampak langsung pada pembinaan iman, karakter, dan moral generasi muda, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang merugikan masyarakat dan bangsa.
-
HKBP menyerukan, atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, agar pemerintah segera meninjau kembali dan mencabut SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dianggap menjadi penghalang bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.




