Kunjungi Jemaat Di Bekasi, Ephorus HKBP Tegaskan Sikap Resmi Gereja Terkait Kebebasan Beribadah

Dokumentasi Foto

Bekasi (22/12) – Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, melakukan kunjungan pastoral ke HKBP Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi, pada Jumat pagi. Kunjungan ini dilakukan secara khusus untuk menguatkan hati para warga jemaat yang baru-baru ini mengalami penghalangan dalam menjalankan ibadah, sekaligus menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama merupakan kunci utama kemajuan bangsa.

“Toleransi dan kerukunan kita sebagai umat beragama di Indonesia sangat menentukan kemajuan bangsa kita,” ungkap Ephorus saat menyapa jemaat. Kehadiran pimpinan tertinggi HKBP ini di lokasi kejadian kemudian diikuti dengan penyampaian Pernyataan Resmi HKBP tentang Kebebasan Beribadah dan Pendirian Rumah Ibadah, yang secara tegas menguraikan sikap gereja terhadap hambatan di Bekasi.

Dalam pernyataan tertulis tersebut, HKBP pertama-tama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mayoritas umat Muslim di Indonesia yang terus menjaga kerukunan. Namun, HKBP memberikan catatan kritis terhadap adanya sekelompok kecil pihak yang melakukan tindakan intoleran, termasuk penghambatan aktivitas ibadah di Grand Cikarang Village. Terhadap tindakan tersebut, Ephorus menyatakan bahwa HKBP tetap mengedepankan kasih persaudaraan, namun dengan tegas menolak segala bentuk intoleransi.

Lebih lanjut, pernyataan resmi tersebut menegaskan posisi HKBP sebagai salah satu lembaga keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki 6,5 juta jemaat. HKBP berkomitmen untuk selalu menghormati kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, karena prinsip saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai adalah nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh gereja.

Ephorus juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa dan pemerintah di semua tingkatan untuk terus memelihara kerukunan dan menegakkan keadilan. Menurutnya, hambatan terhadap pendirian rumah ibadah bukan sekadar masalah administratif, melainkan berdampak langsung pada pembinaan iman, karakter, dan moral generasi muda yang berpotensi memicu persoalan sosial di masa depan.

Sebagai penutup pernyataan resminya, atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Ephorus HKBP mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali dan mencabut SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan tersebut dianggap menjadi penghalang utama bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk beribadah secara merdeka di tanah air.

Scroll to Top