EPHORUS HKBP BIMBING CALON PELAYAN HKBP LPP II

Ephorus HKBP : “Pelayan HKBP harus siap memperlengkapi diri dengan bahasa, teologi, dan budaya. Ada 6 Tahbisan di HKBP, yang harus sinergi dalam pelayanan. Bukan mau jadi sebar bisa tetapi mampu dan ahli di bidangnya masing – masing”

Perkampungan Pemuda Jetun Silangit 9 Agustus 2018, Ompu i Ephorus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing memberikan bimbingan kepada Para Calon Pelayan HKBP LPP II. Sesi Ompu i Ephorus ini dimoderatori oleh Pdt. Hendrik Simanjuntak dan Pdt. Tommi Tampubolon sebagai fasilitator pembinaan calon pelayan HKBP. Calon Pelayan ini terdiri dari Calon Pendeta, Calon Guru Huria, Calon Bibelvrouw, dan Calon Diakones, yang datang dari masing – masing tempat pelayanan. Ompu i Ephorus dalam bimbingannya berbicara fokus kepada uraian tugas masing – masing tahbisan, mengingat para calon pelayan LPP III ini ke tahun berikutnya akan menerima tahbisan masing – masing.

Dalam realita pelayanan, Tahbisan Pendeta bisa melakukan semua pelayanan dari tahbisan lainnya. Tetapi dengan sendirinya pendeta, tidak akan mungkin bisa terlaksana dengan baik. Uraian tugas Guru Huria, Bibelvrouw, dan Diakones bisa dilakukan Pendeta tetapi kalau sendiri mungkin waktunya tidak akan bisa. Dalam Kis. 6: 1 – 6 yaitu pengangkatan Diaken, Petrus mengatakan itu tidak baik kalau kami harus meninggalkan pelayanan pemberitaan Firman Tuhan hanya karena pelayanan kasih, oleh karena itu diangkatlah Tahbisan lainnya. Itulah cikal bakal adanya tahbisan lainnya. Ini bukan untuk disombongkan seorang Pendeta, karena memang melayani kategorial Ibu bisa dilakukan namun mungkin waktunya terbatas. Diperlukan kerjasama antara 6 Tahbisan yang ada di HKBP. Dengan adanya 6 Tahbisan di HKBP seharusya semakin gesit dan semakin relevan lah kita melaksanakan pelayanan gereja. 6 Tahbisan ini harus mampu melakukan tugas tahbisannya masing – masing. Seseorang Tahbisan bukan serba bisa, tetapi mampu dan ahli dalam bidangnya masing – masing. Jangan pelayanan yang tanggung – tanggung, tetapi jangan pula mencoba mengusai semua hal, tetapi ahli dalam bidangnya, itu yang penting. Ada juga pelayan yang sering mengeluh kepada jemaat, sehingga bukan pelayan itu yang menasehati jemaat justru terbaik, jemaat yang menasehati dan meneguhkan pelayan itu. Setiap pelayan harus memahami dengan benar uraian tugas masing – masing supaya tidak terjadi tumpang tindih, kata Ephorus HKBP.

Selain memberikan ceramah, sesi dari Ompu i Ephorus juga diisi dengan sesi tanya – jawab antara peserta dengan Ephorus HKBP. Para Calon pelayan antusias menanggapi bimbingan Ompu i dengan memberikan pertanyaan silih berganti, seorang Calon Pendeta mempertanyakan tentang “singkat ni Kristus, Manghamham Ulaon Ni Kristus, dohot Partonaan ni Kristus”, bagaimana sebenarnya implikasi pemahaman ini dalam kehidupan seorang pendeta HKBP karena Tuhan Yesus sendiri pun tidak menikah sementara pendeta masa kini menikah? Apa dasar pernikahan pendeta HKBP? Lalu bagaimana Berkat yang berbeda yang disampaikan oleh Pendeta dan Tahbisan lainnya, kenapa hanya Pendeta saja yang memakai kata “hamu” sementara yang lainnya memakai kata “kita”?

Selain itu juga CPdt. R. Hamonangan Marbun menyampaikan pertanyaan tentang Katholik yang mengakui kalau HKBP adalah bentengnya menjaga bahasa, khususnya Bahasa Batak. Tetapi ada pertanyaan ompung, pengalaman saya, belajar bahasa batak dikarenakan bergaul dengan kawan – kawan, tetapi ada kosakata bahasa batak yang tidak ditemukan dalam pergaulan sehari – hari, misalnya kata “porman, toman”, dan lainnya. Kenapa HKBP tidak mengajarkan kosakata – kosakata yang jarang diperdengarkan di pergaulan sehari – hari kepada calon pelayan HKBP? selain itu dia juga bertanya tentang Jemaat, yang mengambil keputusan adalah rapat jemaat, demikian Praeses yang memimpin distrik ada hak untuk mengambil keputusan juga. Kenapa dari LPP 1 sampai LPP II tidak ada penggabungan pembahasan masalah – masalah dan dibahas secara terperinci? Karena masalah di jemaat sering itu dan itu saja yang terjadi menyangkut keluarga, adat, politik, masalah pendeta dengan pendeta dan tahbisan lainnya, dan masalah lainnya. ada pergeseran budaya di kalangan orang batak masa kini. Bagaimana upaya HKBP mengatasi ini?

Sementara penanya lainnya marga Lumbantoruan tentang gaya menyampaikan berkat, ini penting bagi kami yang akan ditahbiskan ke depan, tentang memberkati di ibadah minggu, yang mana sebenarnya, apakah yang satu tangan atau dua tangan? Ada yang dipanjangkan, ada yang agak pendek, dan adapula yang melebar dan ada pula yang agak merapat, yang mana benar ompung? Supaya kami bisa tahu yang mana yang benar.

Ompu i Ephorus HKBP memberikan respon terhadap pertanyaan – pertanyaan tersebut. Ompu i mengatakan memang kita perlu memahami yang teologis dan yang mana yang praktis. Di Rapat Pendeta yang lalu, ketepatan belakangan ini saya masih memimpin Rapat Pendeta. Ada hal – hal perkembangan yang harus kita rumuskan, tetapi tidak begitu formal dibicarakan. Ada banyak masalah yang terjadi di lapangan pelayanan. Tentang pernikahan di HKBP, yang ada adalah Pemberkatan Nikah, berbeda dengan gereja Calvinis atau Reform yang memegang pemahaman “peneguhan/mengukuhkan”. Waktu itu saya coba ulas sebenarnya di Rapat Pendeta HKBP, karena sudah waktunya kita harus membicarakan kalau di HKBP juga perlu ada peneguhan. Seharusnya ada dua macam, cara pemberkatan nikah di HKBP, mungkin bisa “pemberkatan” dan “peneguhan”, memang tentang ini sampai sekarang belum ada keputusan di HKBP. Pemberkatan sudah jelas : siapa yang mau menikah, datanglah ke parhalado dan segala sesuatu akan dipersiapkan dan memasuki jenjang Ikat Janji Pernikahan. Ikat Janji Pernikahan normalnya harus mengikuti proses dua kali diwartakan. Di dalam Ikat Janji Pernikahan, ada kalimat yang harus disepakati : kalau ada yang menghambati pernikahan kami, maka kami akan terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut, barulah kami akan menerima pemberkatan nikah. Warta itulah yang akan memberitahukan kepada kalayak ramai kalau dua orang dengan jenis kelamin yang berbeda akan menikah. Disitu akan dipertanyakan, apakah ada yang menghambati dan lainnya. Kepada jemaat dilanjut dengan warta pertama dan warta kedua tentang rencana pernikahan mereka. Kalau ada yang mempermasalahkan maka akan lebih dahulu diselesaikan oleh calon pengantin.

Pendeta yang akhirnya akan memberkati pernikahan tersebut, bila telah melaksanakan prosedur itu, maka pendeta tersebut tidak bisa dipersalahkan lagi. Misalnya dengan kejadian di Tambunan – Toba, dimana ada yang menggugat ketika pernikahan sedang berlangsung. Yang digugat pertama justru adalah Ephorus HKBP, nah ini aneh. Tergugat kedua adalah Pendeta Ressort, lalu semakin aneh, loh kenapa Praeses tidak dituntut? Rupanya karena pengacaranya numpang tenar sehingga harus mengkaitkan tuntutan kepada Ephorus HKBP. Karena sudah melalui proses tahapan itu, maka pendeta tidak bisa dipersalahkan. Ada juga seorang pendeta yang dituntut ke pengadilan, kenapa bapak Pendeta memberkati mereka yang sudah hamil lebih dahulu? Eh maaf ya pak Hakim, waktu saya memberkati tangan saya di kepala mereka bukan di perut mereka toh. Ada banyak pergumulan dalam kasus – kasus yang berbeda dihadapi seorang pendeta. Yang terutama pelayan HKBP harus memahami setiap tahapannya dengan benar, ujar Ompu i.

Seandainya ada peneguhan, kapan itu peneguhan? Ketika suami isteri terkena RPP dari jemaat dikarenakan “marbagas roharoha, marbagas nasida na so pangantoion ni huria”. Kemudian mereka akan dikucilkan. Satu sampai dua bulan, mereka terkena RPP, bukan ketika mereka terkena RPP, maka tanggung – jawab kita lepas dari mereka, bahkan mereka menjadi hutang huria termasuk Pendeta. Ada tanggung – jawab penggembalaan kepada yang terkena RPP. Lebih cepat lebih bagus, tidak perlu sampai dua tahun, bahkan ada yang menunggu sampai dua tahun tetapi tidak ada pembinaan kepada mereka. RPP itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar.

Harusnya ada tentang penerimaan kepada mereka yang terkena RPP. Ketika di RPP anaknya satu, tetapi ketika diterima kembali anaknya sudah menjadi dua atau tiga. Ini bagaimana? Ada usul, seharusnya ketika mereka diterima, ada juga peneguhan bagi suami isteri yang diterima kembali termasuk anak – anaknya. Di HKBP belum ada peneguhan bagi mereka yang mengalami seperti itu. Biasanya di HKBP, yang diterima adalah Suami sebagai pribadi dan isteri sebagai pribadi, tetapi HKBP belum berbicara mengenai pernikahan mereka itu, padahal berdasarkan pernikahan itulah mereka memperoleh anak itu.

Tentang tahbisan, Ompu i mengatakan memang tahbisan pendeta selalu dibuktikan dengan Akta Tahbisan. Kalau kita membaca agenda ini, hanya kepada pendeta lah yang disebut pemberian akta tahbisan. Misalnya, kalau kepada pendeta dikatakan ; hupabangkit jala huuras ma ho, inilah arti daripada akta. Kalimat yang seperti ini tidak ada diberikan kepada Bibelvrouw, Diakones, dan Guru Huria. Itu sebabnya di gereja kita Protestan dan Khatolik, harus ada Akta Tahbisan. Kalau untuk tahbisan lainnya, tidak ada, tetapi yang ada adalah “dongan ni pandita ma hamu”. Dengan alasan itulah sebenarnya di HKBP, ada kekhususan bagi tahbisan pendeta. Semua pelayanan yang dilakukan Tahbisan di HKBP bisa dilakukan oleh Pendeta dari sudut pandang tahbisan, tetapi uraian tahbisan pendeta tidak bisa dilakukan oleh tahbisan lainnya. Di buku HKBP is HKBP, yang sudah kita gali, Nommensen itu bukanlah Pendeta tetapi Misionar. Saya mengutip Akta Tahbisan Nommensen sebagai Misionar. Dalam akta tahbisan ini, seorang Misionar bisa melayani Sakramen dan itu diumumkan. Tetapi di HKBP, seorang Bibelvrouw tidak bisa melayani Sakramen dan Perjamuan Kudus. Lebih tinggi Misionar dari jerman dibanding dengan Para Pekabar Injil di HKBP, itu kesannya. Bagi Jerman, mereka para misionar bisa melakukan Baptisan dan Perjamuan Kudus tetapi hanya kepada orang kafir (hasipelebeguon) di Hindia Belanda. Tidak benar kalau dikatakan Nommesen itu seorang pendeta. Tetapi dia adalah seorang misionar yang diberi tugas khusus. Warisan itu ada di HKBP tetapi tidak berlaku semua, oleh karena itu kita berpedoman dengan agenda HKBP, RPP, Aturan Peraturan, bahkan Buku Ende HKBP.

Ompu i Ephorus HKBP menambahkan tentang Pasal Bunuh Diri, “ndang boi antoan molo halak na maningkot”. Alai molo adong halak na stress, na solpoton (gila), depresi, boi do antoan ni huria”. Itu harus dikoreksi, karena yang bunuh diri adalah orang – orang yang stress. Tidak ada orang yang bersukacita lalu bunuh diri. Tidak seperti kita ini yang sehat dan mengikuti pembinaan, lalu tiba – tiba bunuh diri. Ada banyak teologia ada pada kita, yang masih dalam tahap koreksi tetapi setidak – tidaknya ada pegangan dalam berteologi dan memahami dengan baik. Kalau Tentang Pernikahan, Tidak ada indikasi dari Alkitab supaya Pendeta itu tidak kawin. HKBP tidak menerima pemahaman pendeta untuk tidak menikah. Karena Yesus tidak menikah, maka pendeta tidak menikah, itu tidak ada pemahaman di HKBP. Yang prioritas adalah bagaimana tohonan itu sampai kepada kita dan kita hidupi dengan baik, tanpa ada indikasi negatif.

Sementara tentang Berkat, Ompu i mengatakan kalau Pendeta mengatakan “hamu” sementara yang lain mengatakan “hita”, itu hanya pengenaan personal saja. Pendeta selalu mengatakan “hamu atau Ho”. Ini dipahami secara keimaman, kalau seorang pendeta memberkati, terkesan seperti pendeta tidak ikuti diberkati. Sebenarnya Pendeta itu ikut menerima berkat, karena pendeta itu adalah bagian dari jemaat yang menerima berkat itu. Ketika mengatakan “Ho” maka dia sebagai Malim. Rujukan Alkitab, Yesus yang mempersembahkan korban bakaran tetapi tidak ikut untuk dia (Kitab Ibrani).  Sejak dalam Perjanjian Lama sampai Perjanjian Baru, setiap menyampaikan korban bakaran, selalu memakai perantara yaitu Malim dan Yesus juga hadir sebagai Malim, dan Pendeta juga hadir sebagai Malim.

Kalau tentang bahasa batak, kita harus belajar dengan bertahap, tidak mungkin terus langsung tahu. Bahasa batak ini, sesuai dengan pertanyaan tadi, kita harus belajar dan bahkan juga bisa secara otodidak. Bahasa batak itu beragam, ada bahasa sehari – hari, ada bahasa hamalimon, dan ada bahasa paradaton. Kalau kita ada mendengar kata “pantun, porman, dan lainnya” itu adalah bahasa hamalimon. Katakanlah tubuh kita ini : mulut : simangkudap : pamangan. Telinga : Sipareon, Pinggol. Jangan bahasa adat dipakai ke bahasa hamalimon. Misalnya, jarang orang bilang “dia ma jolo bah na di simangkudapmi..”. kita harus belajar kapan menggunakan bahasa pada tempatnya. Ada adat (sudah ada kian), ada adat yang diadatkan (misalnya, sekarang ini bila ada yang meninggal, belum menikah anak – anaknya, harus di rumah diletakkan mayatnya, tetapi situasi dan kondisi berbeda karena pola perumahan sekarang sempit, sehingga tetap di halaman, itu menjadi adat yang diadatkan, demikian yang terjadi juga dengan jambar di pesta batak, kita jangan mau bertengkar karena itu. Dan yang ketiga ada yang teradat, misalnya : musiman papan bunga saat ini ketika keluarga tidak datang ke suatu pesta. Ukuran satu pesta bisa beralih dilihat dari banyaknya papan bunga, itu tidak kesepakatan, tetapi menjadi penilaian orang lain.

Penulis : Pdt. Alter Pernando Siahaan

No.Hp : 0813 9634 8422