Masyarakat Intoleran Menolak Tempat Peribadahan Jemaat HKBP Rancaekek

Gereja HKBP Betania Rancaekek Resort Bandung Riau Martadinata, Distrik XVIII Jabartengdiy berdiri sejak 25 April 1999 dan masih bergumul dalam proses pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gereja. Bangunan gereja yang pertama sekali dipakai sebagai tempat peribadahan yang terletak di Jalan Teratai Raya No. 51 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung telah disegel pemerintah setempat pada Desember 2010 yang lalu. Bangunan tersebut akhirnya dijual karena dianggap tidak akan dapat digunakan lagi sebagai tempat peribadahan.

Sejak tahun 2010, jemaat HKBP Betania Rancaekek mengadakan kebaktian Minggu di Gereja HKBP Bandung Jl. R.E. Martadinata dengan mengambil waktu yang terpisah, yakni pukul 12.30 WIB. Namun sejak 15 September 2015, Majelis Gereja dan Panitia Pembangunan berusaha mengurus izin pengalihfungsian ruko di Maris Square Kav. 39-41 di daerah Majalaya sebagai tempat peribadahan.


Selama bertahun-tahun, majelis mengupayakan pendekatan dan komunikasi kepada warga dan pemerintah setempat. Pada 29 November 2019, sebanyak 85 warga memberikan tanda tangan yang menyatakan tidak keberatan dan mendukung pengalihfungsian ruko menjadi gedung peribadahan HKBP. Hal ini juga disetujui oleh Kepala Desa setempat. Setelah menerima penyataan dan tanda tangan tersebut, jemaat dan majelis HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadahan Minggu di gedung tersebut sembari mengurus izin ke Camat, Polsek, Koramil Majalaya hingga ke instansi lainnya. Namun tidak berapa lama, sekelompok masyarakat menutup paksa bangunan tersebut agar tidak lagi dipergunakan untuk peribadahan dan mendesak Camat untuk menolak pengalihfungsian gedung tersebut. Dan pada 14 Januari 2020 bangunan tersebut disegel oleh pemerintah setempat yang ditandatangani oleh Camat.


Majelis gereja dan panitia hingga saat ini tetap berupaya untuk melakukan pengurusan izin. Sembari menjalani proses pengurusan izin, majelis berencana mengadakan kebaktian pada Minggu 27 Maret 2022 di gedung tersebut. Namun pada Rabu (23/3/2022), sekelompok masyarakat memasang spanduk dan menolak penyelenggaraan ibadah di ruko tersebut. “Hentikan rencana kebaktian ilegal HKBP di Ruko Maris Square! Atau kami yang bertindak”, tulis salah satu spanduk yang dipasang di atas Ruko milik HKBP Betania Rancaekek.

Dan pada Jumat (25/3/2022), kembali terjadi pemasangan spanduk tepat di pintu gedung oleh Forkopincam dengan bertuliskan: “Bangunan ini tidak memiliki izin untuk tempat ibadah, tidak diperkenankan melakukan kegiatan ibadah ditempat ini.”


HKBP Betania Rancaekek saat ini dilayani Calon Pendeta Ari. A. Sinaga, S.Th. Jemaat sangat merindukan dapat beribadah di bangunan gerejanya sendiri. Segala daya dan upaya yang dilakukan pihak gereja demi mendapatkan izin, namun selalu menemui jalan buntu. “Jemaat dan Majelis HKBP Betania Rancaekek sangat merindukan keadilan dan kebebasan beribadah di negara ini. Kiranya pemerintah dan masyarakat mendengar kerinduan dan permohonan kami ini”, harap Pimpinan Jemaat HKBP Betania Rancaekek. (Cpdt. Ari Sinaga)


Pustaka Digital