Rapat Praeses HKBP Jelang Sinode Godang ke-64

Sesuai dengan Tata Laksana Tahun Pelayanan HKBP telah ditentukan waktu pelaksanaan Sinode Godang (Sinode Agung) HKBP, yaitu pada 8 – 12 Oktober 2018. Karenanya, Pimpinan HKBP memandang perlu mengadakan Rapat Praeses HKBP sebelum pelaksanaan sinode agung untuk membahas dan mengumpulkan hal-hal yang yang penting untuk dibawa dan dirumuskan bersama demi menunjang pelayanan ke arah yang lebih baik. Rapat ini berlangsung sejak 1 – 3 Oktober 2018 di Gedung Raja Pontas Lumbantobing, Komplek Kantor Pusat HKBP.

Pada rapat praeses ini peserta diharapkan dapat memikirkan dan membicarakan materi rapat untuk membuahkan rumusan yang terbaik selama rapat berlangsung. Panitia telah memersiapkan dokumen-dokumen dalam rapat untuk menjadi acuan bersama, seperti informasi pelayanan Ephorus, Laporan Sekjen dan ketiga kepala departemen (koinonia, marturia dan diakonia), notulen rapat praeses sebelumnya, draft aturan peraturan, kompilasi sinode distrik, laporan pelayanan praeses dan laporan Komisi Teologi HKBP.

Pada malam ini (1/10) berlangsung orientasi untuk menyepakati jadwal rapat dan pembicaraan materi di dalamnya untuk ditetapkan oleh Ephorus HKBP besok (2/10). Pada malam orientasi ini telah hadir 30 praeses. Ibadah penutup orientasi dilayani oleh Praeses Distrik XXXI Medan Utara, Pdt Abednego Sitompul MTh dan pendoa syafaat Praeses Distrik XVI Humbang Habinsaran, Pdt Kancon Nababan SmTh.

Berdasarkan Aturan Peraturan HKBP 2002 Setelah Amandemen Kedua di Pasal 26, halaman 159 – 160, tugas Rapat Praeses HKBP sebagai berikut; pertama, memikirkan kedewasaan kehidupan kerohanian jemaat. Kedua, memikirkan upaya meningkatkan pengetahuan tentang firman Tuhan dan kemampuan pelayan-pelayan tahbisan. Ketiga, menyampaikan saran kepada Ephorus HKBP tentang kemampuan para pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, evangelis dan calon-calon pelayan. Keempat, mengawasi Sekolah Guru Jemaat, Sekolah Tinggi Bibelvrouw, Sekolah Tinggi Diakones selaku Kuratorium. Kelima, membicarakan pelayanan praeses di tiap distrik. Keenam, menyampaikan saran kepada Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan penuh waktu. // biro informasi HKBP

Pustaka Digital