Tim Penyusun Konsep Buku Revisi PPKU HKBP Bahas Pembaharuan Pengelolaan Keuangan Umum

Menjelang penerapan Sistim Sentralisasi Keuangan yang segera diberlakukan di HKBP, Kantor Pusat HKBP bergegas dengan membentuk Tim Penyusun Konsep Buku Revisi Pedoman Pengelolaan Keuangan Umum (PPKU) HKBP.

Tim yang hadir terdiri dari Ketua Pdt. Tumpak Siahaan Ka. Biro Jemaat, Pdt. Dr. Enig Aritonang Ka. Biro Pembinaan, Pdt. Azwar Anas Pasaribu pendeta di Departemen Marturia, St. Obrin Lumbantoruan Ketua Komisi Keuangan, Sahat Pardede, CPA, MBA Ketua Badan Audit mengadakan pertemuan Hybrid yang secara onside di Ruang Oval Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, Selasa (18/01/2022).


Tim bertugas untuk menyusun konsep revisi buku Pedoman Peraturan Keuangan Umum (PPKU) HKBP tahun 2022. Tim ini diberi waktu oleh Sekjen HKBP yang menerbitkan SK penugasan yang sekyokyanya Tgl 17/1/2022, sangkin alotnya pembahasan sehingga disepakati pertemuan akhir, Jumat (21/1/2022)

Ketua Tim Revisi Pdt. Tumpak Siahaan membuka pertemuan mengatakan, bahwa tim adalah tim kecil yang diharapkan bekerja maksimal. Pdt. Tumpak berharap keseriusan tim melalui kehadirannya setiap pertemuan. Diakhir pertemuan menginformasikan, pertemuan lanjutan akan diadakan Jumat, 21/1/2022.

Ketua Badan Audit Sahat pardede yang adalah Managing Partner dari KAP-Ghazali Sahat dan Rekan, memperoleh gelar Master Business Administration dari Saint Mary’s University, Halifax, Canada. Sahat memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta. Sebagai seorang professional, Sahat memiliki lisensi Certified Public Accountant (CPA) No. 03.1.0901.

Sahat Pardede menyampaikan 13 usulan diantaranya: untuk menggunakan teknologi informasi secara optimal didalam proses bisnis keuangan sehingga dapat dicapai efektifitas penggunaan uang. Sistem penghitungan gaji staf jika menggunaan finger print maka penghitungan (permotongan) dilakukan oleh Biro Personalia. Penerimaan Bank di Kantor Pusat melalui virtual account diatur didalam SOP PPKU yang ditetapkan Pimpinan HKBP.

Penggunaan aplikasi Database HKBP. Seperti diketahui, aplikasi Database HKBP yang ada sekarang sudah dapat menyediakan fasilitas Module Sistem Pelaporan Keuangan, diantaranya, penerimaan dan pengeluaran, laporan aktifitas dan laporan posisi keuangan. Penggunaan e-office. Sistem pengajuan sampai persetujuan dimaksimalkan menggunakan e-office misalnya, untuk Perjalanan Dinas. Proses pengajuan ataupun persetujuan perjalanan dinas dilakukan melalui sistem aplikasi yang diselaraskan dengan pengeluaran uang.

Hal ini akan menghemat biaya dan mempercepat proses. Dalam proses ini, setiap perjalanan dinas yang sudah disetujui dengan menggunakan sistem maka kasir dapat melakukan pembayaran perjalanan dinas melalui transfer langsung ke rekening bank pribadi yang melakukan perjalanan dinas.

Pertemuan yang dimulai pukul 16.00 berakhir pukul 21.00 berlangsung santai dan serius dengan dialog terbuka peserta St. Obrin Lumbantoruan, Pdt. Dr. Enig Aritonang, Pdt. Tumpak Siahaan dan Sahat Pardede. Pertemuan ini dipasilitasi BiroTIK dengan Host Parulian Samosir. (P. Sam – B’TIK)


Pustaka Digital