Bendahara Umum HKBP dan Pengawas BPSK Terpilih Periode 2024-2028

Kantor Pusat HKBP (25/2) – Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) memasuki sesi V dengan agenda utama pemilihan
Bendahara Umum dan Pengawas Badan Pengawas Sistem Keuangan (BPSK). Sesi ini
berlangsung pada tanggal 25 Februari 2024.

Pemilihan Bendahara Umum

Sesuai dengan Aturan Peraturan (AP) HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat,
Bab IV, Pasal 23, Bendahara Umum dipilih oleh MPS. Adapun syarat-syarat yang
harus dipenuhi antara lain: Pelayan tahbisan atau warga HKBP; Minimal Sarjana
(S1) Akuntansi; Terpercaya dan memiliki keahlian di bidang keuangan; Sehat
rohani dan jasmani; Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 61 tahun.

Mengingat tidak ada halangan dan Bendahara Umum saat ini, Pdt. Manaris
Simatupang, M.Th, dinilai masih layak untuk melanjutkan tugasnya, Rapat MPS
menyetujui dan memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan beliau untuk periode
berikutnya.

Pemilihan Pengawas BPSK

Selanjutnya, dilakukan pemilihan Pengawas BPSK dari unsur Praeses dan
unsur MPS. Sesuai dengan AP HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat, Bab VI, Pasal
38, Dewan Pengawas BPSK terdiri dari 10 orang, yaitu 5 unsur pimpinan HKBP, 3
unsur Praeses, dan 2 unsur MPS (ex officio).

Pimpinan HKBP mengusulkan 10 nama sesuai dengan komposisi tersebut, yaitu:

1.     Pdt. Dr. Victor
Tinambunan, MST (Unsur Pimpinan)

2.     Pdt. Rikson M.
Hutahaean, M.Th (Unsur Pimpinan)

3.     Pdt. Dr. Deonal
Sinaga (Unsur Pimpinan)

4.     Pdt. Bernat Manik,
M.Th (Unsur Pimpinan)

5.     Pdt. Eldarton
Simbolon, D.Min (Unsur Pimpinan)

6.     Pdt. Drs. Donald
Sianturi, M.Div (Unsur Praeses)

7.     Pdt. Ebsan B. Hutabarat,
M.Th (Unsur Praeses)

8.     Pdt. Rintarlori
Sianturi, M.Th (Unsur Praeses)

9.     St. Roiman Pasaribu
(Unsur MPS)

10.  St. Josua Hutauruk
(Unsur MPS)

Rapat MPS menyetujui dan memutuskan 10 nama yang diusulkan pimpinan
sebagai Dewan Pengawas BPSK HKBP.

Scroll to Top