Peserta Seminar Advokasi Media menerima pengenalan dan pembekalan muatan seminar hingga hari ini,
Kamis (5/12) di Nommensen Christian Center, Seminarium HKBP, Kecamatan
Sipoholon. Mereka mengikuti topik-topik dari beberapa narasumber, seperti kemarin Rabu
(4/12) menerima pembekalan
dari David Tobing SH MKn dengan tajuk Advokasi Media dalam kaidah hukum yang berlaku di Indonesia,
juga pembekalan dari Philip Artha Senna Situmorang mengenai Media dan UU ITE, hingga hari ini Pdt Dr Victor Tinambunan dengan topik Teo-Ekologi dan Keadilan Sosial, Ketua Yakoma PGI Ir Irma Simanjuntak tentang Siapakah Saya dalam
Perspektif Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan. Melalui pembekalan yang sudah
dilalui tersebut, para peserta diharapkan memiliki pemahaman mengenai Media Advokasi.
Kamis sore tadi,
para peserta melakukan visitasi lapangan terkait isu-isu yang ada di Desa
Banuaji II, Kecamatan
Adian Koting, Tapanuli Utara. Setibanya
para peserta seminar sampai di sana, panitia mendapatkan izin dari Kepala Desa Banuaji
II, J Sinaga. Setelahnya, para peserta segera
menyusuri perumahan warga untuk mengumpulkan data-data yang mereka
perlukan sebagai praktek langsung bermedia advokasi.
Sepulang dari
visitasi, kegiatan
berikutnya dilanjutkan dengan sesi dari Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin
Lumbantobing dengan topik Gereja dan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan.
Pada Rabu
(4/12) bertempat di Nomensen Christian Center HKBP, Sipoholon, puluhan peserta
yang berasal dari perwakilan setiap gereja anggota United Evangelical Misson
(UEM), dan beberapa utusan dari institusi pemerhati lingkungan hadir dalam
Seminar Advokasi Media dalam Perspektif Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan
Ciptaan.Sekretaris Jenderal HKBP, Pdt David Farel Sibuea MTh DMin membuka resmi
acara ini di dalam nama Allah Bapa, AnakNya Yesus Kristus, dan Roh Kudus.
diinisiasi dari pengalaman para jemaat dewasa ini yang sangat mudah membuat
berita yang juga disertai gambar dan video yang memuat tentang isu-isu
lingkungan hidup dan beberapa peristiwa viral belakangan ini. Oleh karena
kemudahan teknologi saat ini sehingga sangat mudah membuat berita yang tidak
sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun,
apabila melanggar Undang-Undang tersebut akan dijerat hukum pidana. // Biro Informasi – Septian Napitupulu










