JAKARTA (16/12) – Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.ST., merilis lima argumen moral-teologis dan hukum yang mendukung tuntutan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). HKBP menegaskan bahwa mandat iman (memelihara bumi) dan mandat konstitusi (melindungi rakyat) menuntut koreksi dan penghentian aktivitas perusak lingkungan. Menurut Ephorus, kerusakan lingkungan adalah persoalan moral, bukan sekadar teknis, dan keuntungan ekonomi tidak dapat membenarkan penderitaan rakyat. Audit dan evaluasi total TPL adalah kewajiban moral-hukum. HKBP menyimpulkan bahwa jika TPL terbukti bersalah, penutupan adalah keputusan etis dan konstitusional yang menunjukkan kehidupan lebih berharga daripada keuntungan, dan negara hadir melindungi rakyat.

Scroll to Top