JAKARTA (3/10) – Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan bersama Praeses HKBP Distrik Sumatera Timur Pdt. A.A. Zaitun Sihite dan Praeses HKBP Distrik Toba Pdt. Ebsan Hutabarat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI terkait dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam pernyataannya, Ephorus HKBP menegaskan bahwa doktrin HKBP mengharuskan seluruh warga gereja menjaga dan merawat alam. “Tanah bukan sekadar komoditas, tetapi bagian dari rantai kehidupan bersama,”. HKBP menilai kerusakan lingkungan Tapanuli Raya berdampak luas terhadap perubahan iklim global. Selain itu, kehadiran PT TPL dituding menimbulkan pelanggaran HAM, kerusakan tanah, hingga hilangnya rasa aman masyarakat. Seruan penutupan PT TPL ini didasarkan pada hasil pertemuan langsung dengan korban, pendampingan masyarakat, masukan pimpinan gereja, serta kajian akademik seperti buku “Jeritan Bona Pasogit”. Bahkan tokoh nasional Luhut Binsar Pandjaitan disebut pernah mengakui bahwa tanaman eukaliptus merusak tanah. HKBP menegaskan bahwa kerusakan alam dan dampaknya terhadap masyarakat adalah bentuk nyata pelanggaran HAM terhadap manusia hari ini dan generasi mendatang, serta pelanggaran terhadap hak makhluk ciptaan lainnya.

Scroll to Top