TARUTUNG (7/11) – Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.ST., menyoroti isu Corporate Social Responsibility (CSR), menekankan bahwa hal tersebut adalah kewajiban, bukan sekadar kedermawanan. Hal ini disampaikan melalui refleksi yang terinspirasi dari pertanyaan kepada ChatGPT. Ephorus menegaskan bahwa CSR memiliki dasar kewajiban hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, khususnya bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain aspek legal, CSR juga merupakan tanggung jawab moral untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan publik. Intinya, keberadaan perusahaan harus membawa kebaikan, bukan kerusakan, bagi alam dan manusia.

Scroll to Top