Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP diadakan
secara virtual (15/6/2021) bahas perubahan program Dana Pensiun HKBP dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Ke
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Pimpinan HKBP memimpin rapat MPS dari ruang
Oval Kantor Pusat, Pearaja Tarutung. Sedangkan anggota MPS ke 32 Distrik
mengikutinya dari tempat masing-masing.
Steven Tanner menerangkan lembaga Dana Pensiun HKBP
telah beberapa kali mengalami perubahan. Tahun 1928 disebut Kas Pensiun, 1958
dinamai Fons Pensiun. Kemudian berubah lagi tahun 1993 beralih ke PPMP yang
disesuaikan pada UU Dana Pensiun. Pengesahan Dana Pensiun HKBP oleh Menteri
Keuangan dan terakhir oleh Otoritas Jasa
Keuangan di tahun 2015.
Cukup detail Steven Tanner jelaskan tentang PPMP
yang sifatnya fluktuatif membuat Pendiri Dana Pensiun terbeban dalam menanggung
pendanaan atau pembayaran iuran. Asumsi
penginvestasian yang rendah akan menambah pendanaan, demikian sebaliknya. Selama
ini, Pendiri Dana Pensiun HKBP sulit
memenuhi pendanaan yang stabil,
pembayaran iuran secara konsisten, teratur dan tepat waktu yang
mengakibatkan utang HKBP ke Dana Pensiun HKBP terus bertambah dari tahun ke
tahun. Di tanggal 31 Desember 2020, utang HKBP ke Dana Pensiun HKBP berjumlah Rp. 144,8 miliar. Tapi pada tanggal 31 Mei
2021, HKBP telah mencicil utangnya Rp. 66,5 miliar ke Dana Pensiun HKBP.
Karena sifat fluaktifnya PPMP ini, maka Sinode
Godang HKBP 2018 telah memutuskan perubahan ke Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP), namun masih diberlakukan kepada peserta baru. Peserta Rapat MPS hari
ini sepakat memutuskan semua peserta
PPMP dialihkan ke PPIP. Diputuskan juga pengelolaan PPIP akan diserahkan ke
pihak professional, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), setelah mendengar
masukan-masukan dari peserta rapat.
Keputusan Rapat MPS HKBP tersebut disyahkan oleh
Ompu i Ephorus, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar yang didampingi pimpinan lainnya,
Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, Kepala Departemen
Koinonia, Pdt. Dr. Deonal Sinaga, Kepala Departemen Marturia, Pdt. Kardi
Simanjuntak, M.Min, dan Kepala Departemen Diakonia, Pdt. Debora Purada Sinaga,
M.Th.
Sisa utang Dana Pensiun HKBP sesegera mungkin
dilunasi, untuk itu peserta Rapat MPS dapat bergerak bersama melaksanakan
setiap program yang telah diputuskan HKBP. Pemerhati Kasih HKBP telah
memperlihatkan cinta kasihnya agar HKBP keluar dari permasalahan laten ini,
ucap Ephorus.
Setelahnya, Pimpinan HKBP 2020-2024 memperlihatkan
ketaatannya pada Aturan Peraturan yang berlaku, Ephorus mempergunakan
kesempatan berharga dan meminta persetujuan peserta Rapat MPS untuk penggunaan
dana keuangan HKBP buat program pengembangan Perkampungan Pemuda Jetun Silangit
sebagai pusat pelatihan yang berguna bagi peningkatan spritualitas, agrowisata
dan ekonomi warga. Pemerintah daerah di Kawasan Danau Toba sangat mendukung
program tersebut.
Penjelasan Ephorus sangat lugas dan menggugah hati,
membuat peserta langsung menyetujui program yang disebut Ephorus. Lalu Kadep
Diakonia memimpin doa mengakhiri rapat MPS yang telah memutuskan kebijakan-kebijakan strategis HKBP. (BK_TIK)
Silahkan download Penjelasan Steven Tanner,
Actuaria Dapen HKBP, tentang Perubahan PPMP ke PPIP.