Kantor Pusat HKBP (25/2) – Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) membahas laporan Badan Pengawas Sistem Keuangan
(BPSK) dan evaluasi sentralisasi keuangan HKBP. Sesi ini dipimpin oleh Pdt.
Rikson Hutahaean, M.Th, Sekretaris Jenderal HKBP, dan menampilkan presentasi
dari Komisioner BPSK, St. Dr. Martuama Saragi, serta Komite Transformasi, St.
Albert Simanjuntak.
Laporan BPSK
St. Dr. Martuama Saragi memaparkan bahwa sentralisasi keuangan HKBP
bertujuan untuk mencapai kesetaraan, keadilan, keberlanjutan, dan kekeluargaan.
Penerimaan BPSK sebagian besar berasal dari persembahan, dan rata-rata
penerimaan pelean meningkat 3,15% hingga Desember 2024. Namun, terdapat variasi
peningkatan di berbagai distrik, dengan beberapa mengalami penurunan.
Beberapa poin penting dari laporan BPSK:
1. Kontribusi terbesar
berasal dari Distrik VIII DKI Jakarta, X Medan-Aceh, dan lainnya.
2. Terdapat pelean
yang belum disetor, baik dari tahun 2023 maupun 2024.
3. Sebagian besar
pengeluaran BPSK adalah untuk pembayaran balanjo.
4. Rencana anggaran
2025 menargetkan peningkatan pelean dan pengeluaran.
5. Pentingnya
optimalisasi persembahan dan dana topangan.
6. Rekomendasi untuk
pembentukan dana cadangan/abadi.
Evaluasi Sentralisasi Keuangan
St. Albert Simanjuntak dari Komite Transformasi memaparkan evaluasi
sentralisasi keuangan, menekankan manfaatnya untuk mengatasi masalah mutasi,
kesejahteraan, dan konflik kepentingan. Evaluasi mencakup analisis audit
keuangan, data personalia, dan survei sistem sentralisasi.
Beberapa temuan penting:
1. Penempatan pelayan
belum sesuai dengan peraturan.
2. Tingkat kehadiran
jemaat dalam ibadah minggu rendah.
3. Ditemukan laporan
pelanggaran terkait pengelolaan keuangan.
4. Pengetahuan tentang
sistem sentralisasi perlu ditingkatkan.
5. Rekomendasi untuk
perbaikan sistem informasi dan disiplin pelaksanaan.
Tanggapan dan Tanya Jawab
Sesi tanya jawab diikuti oleh anggota MPS dari berbagai distrik, yang
mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan terkait laporan BPSK dan
evaluasi sentralisasi keuangan. Beberapa isu yang diangkat antara lain:
1. Penetapan Dana
Program Kategorial (DPK) resort.
2. Selisih input dan
setoran pelean.
3. Penyimpangan
pengelolaan keuangan.
4. Ketidakmerataan
pelayan.
5. Revisi anggaran dan
Peraturan Pokok Kepegawaian Umum (PPKU).
6. Peran BPSK dalam
mencari sumber pemasukan lain.
7. Pengiriman DPK ke
resort.
8. Pentingnya
verifikasi dan monitoring sentralisasi keuangan.
9. Perlunya
sosialisasi sentralisasi keuangan sampai ke tingkat jemaat.
Keputusan dan Rekomendasi
Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menegaskan bahwa Buku
Transformasi HKBP telah ditetapkan sebagai dokumen resmi. Beliau juga
mengarahkan agar isu-isu yang belum terjawab dibahas dalam kelompok diskusi.
Beberapa keputusan dan rekomendasi:
1. Perlu adanya draft
revisi PPKU.
2. Pengkajian ulang
terkait besaran tunjangan kenaikan golongan dan masa kerja.
3. Peninjauan ulang
tentang pasangan suami istri yang sama-sama full timer.
4. Pengkajian ulang
tentang pengiriman DPK ke distrik dan resort.
5. Perlunya pertemuan
antara Komisi Keuangan dan BPSK untuk membahas revisi anggaran.
Rapat MPS ini menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi untuk
perbaikan sistem sentralisasi keuangan HKBP.