Sentralisasi Penggajian Pelayan HKBP


Dalam dua hari ini, Rabu–Kamis (9-10/10), Pimpinan HKBP
bersama dengan praeses, pelayan dari utusan lembaga pendidikan HKBP dan utusan
distrik menindaklanjut agenda besar HKBP terkait sentralisasi penggajian
pelayan HKBP. Panitia yang diangkat oleh Ephorus HKBP telah mengundang pelayan dalam
sebuah lokakarya yang diadakan di Medan.

Panitia pada sesi orientasi acara memaparkan hasil analisa
data yang telah mereka lakukan di tempat pelayanan HKBP, desa, transisi dan
kota. Ada dua perkembangan pemikiran yang kontradiktif tentang sentralisasi
penggajian ini, yaitu pertama, banyak yang setuju adanya sentralisasi
penggajian bagi para pelayan. Adapun alasan-alasan yang mereka utarakan di
antaranya, tidak ada lagi kesenjangan antara para pelayan di kota dan desa,
tempat basah atau kering. Penggajian sudah disetarakan sesuai dengan SK yang
diterima. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah mutasi yang
sering dihadapi.

Kedua, ada juga yang tidak setuju terhadap sentralisasi
penggajian ini. Mereka beranggapan kualitas pelayanan akan semakin menurun,
bahkan merosot karena
balanjo atau
gaji tetap diberikan oleh Kantor Pusat HKBP walaupun mereka tidak menjalankan
tugas pelayanannya di gereja masing-masing dengan maksimal. Ada juga yang
melihat program ini, seperti halnya dengan yang telah dilakukan di gereja lain,
yaitu para pelayan akan asyik mencari dana untuk menutupi biaya yang dibebankan
kepada gereja atau ressort. “Gabe songon pangidoido” ke sentralisasi, menurut
sebagian pelayan. Begitu juga dengan volume kerja di kota dan desa membedakan
model pelayanan.

Sentralisasi penggajian ini diharapkan menjadi solusi dan
alternatif memecahkan persoalan kesenjangan
parbalanjoon
(penggajian) antara pelayan di kota dan desa atau di daerah surplus dan minus.

Ide awal pengadaan program sentralisasi ini adalah HKBP
mengupayakan sejumlah dana (abadi) untuk disimpan di bank (lebih kurang Rp 310
Milyar) dan bunga setiap bulannya dapat dipergunakan membayar gaji seluruh
pelayan penuh waktu (pendeta, guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, guru
sekolah, pegawai kesehatan mulai dari kantor pusat hingga departemen, lembaga,
distrik, ressort dan jemaat maupaun unit pelayanan HKBP lainnya. Namun, hingga
saat ini belum dapat direalisasikan.

Salah satu rekomendasi Sinode Godang HKBP ke-64 pada 7–12 Oktober
2018 dan Rapat Pimpinan dan Staf Kantor Pusat HKBP pada 11 April 2019
memrogramkan lokakarya untuk mencari formula yang tepat bagi sentralisasi
penggajian ini.

Mekanisme sentralisasi penggajian ini diharapkan melalui
partisipasi seluruh warga jemaat HKBP. Artinyam setiap distrik mendapatkan
peran penting sebagai pilar utama untuk bertanggung jawab mengumpulkan dana
yang dibutuhkan. Distrik ‘besar’ dapat memberikan subsidi silang bagi distrik ‘kecil’.
Hal ini dilandaskan dari firman Tuhan di dalam 2 Korintus 8: 15 yang berbunyi
Orang yang mengumpulkan banyak tidak lebih, dan orang yang mengumpulkan sedikit
tidak kekurangan.

Hingga
Rabu (9/10) pukul 20.30 wib telah hadir 128 orang mengikuti orientasi kegiatan
yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pdt Adventus Lumbantobing STh MSi (Bendahara
Umum HKBP) dan Sekretaris Panitia Pdt Bernandus Siahaan MTh. Telah hadir juga
Sekretaris Jenderal Pdt David Farel Sibuea MTh DMin, Kepala Departemen Koinonia
Pdt Dr Martongo Sitinjak, dan Kadep Marturia Pdt Dr Anna Vera Pangaribuan,
beberapa praeses dan utusan-utusan distrik serta lembaga. )
Biro Informasi / DM – Foto: Ezra Aruan)





Scroll to Top