Di Usianya 158 Tahun, HKBP Resmi Miliki Sertifikat Merek
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, SH., MSc., Ph.D menyerahkan Sertifikat Merek Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kepada Ephorus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing bertempat di Kantor Kemenkumham RI pada Kamis (14/3/2019). Turut menyaksikan, Kepala Departemen Koinonia HKBP Pdt. Dr. Martongo Sitinjak, Badan Advokasi Hukum HKBP yang dihadiri Dr. David ML. Lumbantobing, SH, MH dan Dr. JimmY Simanjuntak,SH, MH, Pengurus Yayasan Kesehatan HKBP yang dihadiri Dr. dr. Tahan P. Hutapea, Sp.P (K), MARS dan Dr. dr. Sudung O Pardede, Sp.A (K) demikian dengan Kepala Biro Hukum Pdt. Betty Sihombing, S.Th, dan dua orang sekretaris Pdt. Reonald Hutabarat, S.Th serta Pdt. Alter Pernando Siahaan, S.Th.
Ephorus HKBP berkata, bahwa informasi telah selesainya sertifikasi merek HKBP telah diterima melalui Badan Advokasi Hukum HKBP ketika Rapat Praeses HKBP di Bandung, dan kini akan resmi diserahkan langsung oleh bapak Menteri di kantornya. Dalam kesempatan ini, Ephorus HKBP menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, atas kesediaannya mendukung HKBP dengan terbitnya Sertifikat Merek HKBP. Dalam hal ini bapak Yasona Laoly, bukan hanya telah membantu Pimpinan HKBP, maupun Badan Advokasi HKBP, tetapi sudah membantu seluruh pelayan dan jemaat HKBP, kata Ephorus HKBP. Lalu Menteri Yasona Laoly memberikan sertifikat merek tersebut kepada Ephorus sembari bersalaman dan tertawa sukacita. Di usia HKBP yang sudah begitu panjang, sertifikat merek ini sangat penting untuk menjaga legalitas dan identitas HKBP dimanapun berada, sangat penting dan sangat bermanfaat, tutur Menteri Yasona Laoly.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan yang penuh canda tawa satu sama lain. Dalam pertemuan juga dibicarakan upaya membangun NKRI termasuk peranan HKBP yang strategis serta upaya melegalitaskan asset HKBP baik bergerak maupun tidak bergerak termasuk Yayasan – yayasan milik HKBP.
Sertifikat Merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai tanda bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (hak paten) yang sangat penting dimiliki dalam hal ini gereja HKBP, untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
Ada tiga bidang/bangun yang membentuk Logo HKBP yaitu, Salib yang menggambarkan Yesus Kristus, Lingkaran menggambarkan kosmos/dunia, pita tulisan HKBP yang menunjukkan institusi yang terkait sebagai organisasi yang utuh, dan melayani dunia. HKBP terikat kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja yang berkuasa atas dunia. HKBP adalah singkatan dari Huria Kristen Batak Protestan, demikan tertulis penjelasan Sertifikat Merek HKBP Dengan Nomor IDM000637850.
Dengan memiliki hak merek ini, sekaligus menyatakan tidak boleh sembarangan siapa saja baik oknum pribadi maupun kelompok memakai merek tersebut tanpa seizin dari pemilik merek, yaitu pimpinan HKBP. Merek yang dimaksud yaitu HKBP, baik nama, logo, huruf, maupun susunan warna dan kombinasi dari unsur – unsur tersebut. Terbitnya Serifikat Merek ini menjadi legalitas pemilik yaitu HKBP, untuk melarang, memberhentikan, bahkan menuntut pihak – pihak yang membajak atau menggunakan merek/nama HKBP tanpa izin.
Dalam pertemuan formal maupun non formal, Ephorus HKBP bersama jajarannya mengakui pentingnya dan kebutuhan HKBP untuk memiliki Sertifikat Merek ini. Dulu mungkin ini tidak menjadi prioritas dan bahkan bisa saja tidak terpikirkan, apalagi mengingat HKBP lebih dulu ada daripada NKRI. Namun seiring perkembangan zaman dan kondisi saat ini dan kedepannya, legalitas resmi yang diakui oleh negara dimana HKBP berada sangatlah penting. HKBP sebagai institusi gereja memang telah memiliki payung hukum (legalitas), melalui pengakuan pemerintah pada 11 Juni 1931 No. 48, Staatblad 1932 No.360, Jo. No. Dd/P/DAK/d/135/68, jo. No. 33 Tahun 1988. Namun untuk Merek HKBP, nama, logo dan artinya, HKBP selama ini belum memiliki legalitas pengakuan dari Negara. Maka yang kita harapkan dan nantikan, sekarang sudah terbit. Ini bukan hanya sebagai legalitas HKBP masa kini, tetapi juga sudah upaya real menjaga identitas HKBP ke masa jangka panjang, kata Ephorus HKBP.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan pemberian Plakat HKBP yang disampaikan Ephorus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing kepada Menteri Yasonna Laoly disaksikan seluruh yang hadir dan tak lupa diabadikan dengan foto bersama.
Usai pertemuan tersebut, Ephorus juga memberikan apresiasi atas kinerja dan upaya dari Badan Advokasi Hukum HKBP, yang telah lama memperjuangkan sekitar 3 tahun tepatnya sejak Maret 2016, akhirnya kini telah terbit sertifikat merek HKBP. Advokasi Hukum HKBP yang kini telah menjadi Badan Advokasi Hukum HKBP mengawali masa pelayanannya dengan pengurusan merek HKBP yang ditugaskan Pimpinan HKBP, awalnya disebut dengan Pokja Advokasi Hukum HKBP, yang kemudian ditingkatkan menjadi badan advokasi hukum HKBP mengingat kebutuhkan HKBP serta keefektifan tanggung – jawabnya. // APS