Ibadah Syukur FKP: Soroti Isu Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang Semakin Rentan
Kantor Pusat HKBP, Pearaja-Tarutung (27/2) - Forum Konferensi Perempuan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mengadakan ibadah syukur awal tahun di Kantor Pusat HKBP, Pearaja, Tarutung, pada 27 Februari lalu. Dalam kesempatan tersebut, isu perlindungan terhadap perempuan dan anak yang semakin rentan menjadi sorotan utama.
Ketua Forum Konferensi Perempuan HKBP, Dra. Sandra Sidabutar, bersama pengurus lainnya, mengingatkan kembali kondisi dan realitas kekinian terkait kekerasan dan ketidakadilan yang dihadapi perempuan dan anak. Hal ini mendorong penyesuaian organ bidang pelayanan di FKP HKBP.
"Relevansi itu yang menjadikan organ bidang pelayanan di FKP HKBP disesuaikan dengan kondisi realitas tersebut," ujar Dra. Sandra Sidabutar.
Bidang pelayanan baru ini dibentuk berdasarkan rekomendasi pra-konferensi perempuan tahun 2023, yang menyoroti isu-isu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakadilan gender, dan pelecehan seksual. Selain itu, FKP HKBP juga berkomitmen untuk mendirikan rumah pemulihan (rumah aman) bagi korban KDRT dan pelecehan seksual.
Dalam Konferensi Perempuan HKBP tahun 2024, disepakati penambahan bidang pelayanan ke-9, yaitu bidang pendampingan konseling dan advokasi terhadap perempuan dan anak. Bidang ini akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, dan berbagai institusi lainnya.
"Kami menghimbau pengurus pengurus perempuan distrik (PPD), bekerjasama dengan SPH untuk menerima pengaduan dan melakukan pendampingan kepada korban-korban kekerasan dan korban pelecehan seksual. Dihimbau juga mendorong PPD mendorong dan memfasilitasi rumah aman," kata Sandra.
Payung hukum yang akan digunakan antara lain UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Departemen Koinonia HKBP, Pdt. Dr. Deonal Sinaga, dalam khotbahnya, menekankan peran perempuan HKBP sebagai pembawa damai, pemberita Injil, dan penegak kebenaran. Ia berharap perempuan HKBP dapat bersinergi dalam membangun jejaring, melakukan pendampingan, konseling pastoral, dan advokasi bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Ibadah syukur ini dihadiri oleh Ephorus HKBP, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia. Seusai ibadah, FKP juga mengadakan kegiatan pemeriksaan gula dará, asam urat dan cholesterol sesaat.
Informasi lebih lengkap dapat ditemukan di Majalah SP Immanuel HKBP edisi cetak Maret 2024.