Kelompok Tiga Paparkan Hasil Rumusannya di Hadapan Sinodestan

Pada Kamis (11/10/2018) ini, Sinodestan dibagi dalam empat kelompok. Kelompok III membahas Informasi Pimpinan HKBP (Seketaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Marturia dan Diakonia). Ada rumusan yang dihasilkan antara lain:

Kelompok III menerima dan mengapresiasi laporan pelayanan:

  1. Sekretaris Jenderal HKBP
  2. Kepala Departemen Koinonia HKBP
  3. Kepala Departemen Marturia HKBP
  4. Kepala Departemen Diakonia HKBP

Dengan usulan dari kelompok III

  1. Supaya semua unsur pimpinan mengadakan kegiatan pelayanan berdasarkan RIPP dan Renstra yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelayanan di HKBP.
  2. Supaya kelima unsur pimpinan terintegrasi, berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan setiap kegiatan pelayanan dan dalam pelaporan agar tidak terjadi pertentangan antara satu dan yang lainnya.
  3. Perlu ada standar bentuk laporan di kantor pusat HKBP yang menjadi pedoman laporan pimpinan dan seluruh organ yang ada di HKBP.

Usulan-usulan kelompok III kepada keempat pimpinan yang laporannya dibahas dalam rapat kelompok adalah sebagai berikut:

A. SEKRETARIS JENDERAL HKBP

  1. Supaya data-data laporan diarsipkan sebaik-baiknya dan disempurnakan.
  2. Agar Notulen Rapat Pendeta dan Keputusan Rapat MPS dibuat menjadi dokumen Sinode Godang.
  3. Peningkatan kualitas pelayanan (khususnya pemondokan) kepada para peserta yang mengikuti rapat atau Sinode Godang.
  4. Agar pengelolaan Keuangan di HKBP sesuai dengan Anggaran dan PPKU dan laporan keuangan sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
  5. Gedung-gedung milik HKBP yang telah ada, yang sedang dibangun dan yang masih akan dibangun supaya memperhatikan:
    1. Memiliki laporan keuangan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
    2. Rekening kepanitiaan disatukan dengan rekening Kantor Pusat HKBP.
    3. Mengoptimalkan pemanfaatan bangunan-bangunan yang didirikan oleh HKBP.
    4. Memiliki anggaran pemeliharaan bangunan-bangunan yang ada.
    5. Pembangunan dipusatkan di satu tempat yang menjadi center pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan kegiatan-kegiatan HKBP lainnya.
  6. Demi kelancaran SK mutasi pelayan penuh waktu, kelompok mengusulkan supaya fungsi Komisi Pengembangan Sumber Daya Pelayan (KPSDP) benar-benar dioptimalkan Dalam menyusun rencana mutasi pelayan KPSDP berkoordinasi dengan para Praeses, demi kelancaran pelaksanaan SK mutasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat HKBP.
  7. Tanda tangan yang dibubukan dalam SK Mutasi, supaya dikembalikan seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya, yakni ditandatangani oleh Ephorus dan Sekretaris Jenderal HKBP.
  8. Angka-angka dalam laporan Bendahara Umum HKBP agar dikoreksi kembali, karena ada kesalahan penulisan angka-angka.
  9. Pimpinan atau pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan biaya perjalanan dibayar oleh kantor pusat sesuai SPJ tidak diperkenankan lagi menerima dari Ressort atau Huria agar tidak terlalu membebani Huria yang dikunjungi.
  10. Ketua Badan Audit saat ini yang merupakan keluarga dari salah seorang pimpinan HKBP agar ditinjau dan diperbaiki.
  11. Untuk meningkatkan kesadaran para pelayan dalam memenuhi kewajiban kepada Dana Pensiun HKBP diperlukan sosialisasi baik kepada para pelayan maupun calon pelayan HKBP tentang Dana Pensiun HKBP.
  12. Berkaitan dengan Dana Pensiun Kelompok menyetujui usulan Pengurus Dana Pensiun HKBP yakni:

a. Melakukan cut off penerimaan peserta baru untuk program pensiun yang ada sekarang (PPMP) per 1 November 2018.

b. Program pensiun HKBP dikonversi dari Program pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) jika pendanaan telah mencapai tingkat terpenuhi (paling lambat tahun 2022);

c. Bagi Peserta baru program pensiunnya adalah Iuran Pasti (PPIP) yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)  mulai Januari 2019;

d. Mulai januari 2019 pembayaran Iuran Normal seluruh Peserta setiap bulan kepada Dana Pensiun HKBP didahulukan oleh Kantor Pusat HKBP (thn 2018 sekitar Rp. 327,7 juta/bln). Selanjutnya Kantor Pusat menagih ke Pemberi Kerja Setempat dimana Peserta melayani/bekerja (Distrik / Resort / Huria / Lembaga / Yayasan).

e. Tunggakan Iuran Normal tahun sebelumnya s/d bln Juli 2018 harus dilunasi Peserta pada akhir Desember 2018, dan sebagai kebijakan dapat dicicil dalam waktu tidak terlalu lama;

f. Mulai tahun 2018 secara rutin HKBP membayar tunggakan Iuran Tambahan minimal 2x dalam setahun sebesar Rp. 10 M/thn, yang sumbernya 5M dari kantor Pusat dan 5M dari kontribusi Distrik-Distrik.

g. Dibentuk Dewan Penyantun Dana Pensiun yang tugasnya membantu Pendiri mencari dana untuk menanggulangi hutang iuran tambahan + denda keterlambatan iuran. Dewan Penyantun harus mampu minimal meng-offset setoran Kantor Pusat 5M/thn;

h. “Dana Abadi“ dan penerimaan Kantor Pusat yang masuk kategori “diversen” yg telah berumur 24 bln, dialihkan untuk membayar tunggakan Iuran Tambahan kepada Dana Pensiun.

i. Merevisi Peraturan Dana Pensiun dan mencabut kebijakan internal HKBP yang bertentangan dengan UU a.l.: batas usia 35 thn jadi Peserta, masa kerja yang diperhitungkan sejak menjadi pegawai pada Pendiri, dan aafkoop masa kerja.

13. Memberlakukan sanksi yang tegas kepada para peserta dana pensiun yang tidak membayar kewajibannya kepada Dana Pensiun HKBP

14. Agar masalah tanah HKBP di HKBP Ressort Buhit dan Ressort Onan Baru, Distrik VII Samosir mendapat pendampingan yang serius dari Kantor Pusat HKBP.

15. Pendampingan Kantor Pusat HKBP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja, terutama di daerah-daerah yang bermasalah.

16. Biro Hukum HKBP sebaiknya mempelajari Undang-undang IT, untuk menertibkan media sosial yang semakin marak mengeluarkan informasi yang tidak berdasarkan data yang jelas tentang HKBP.

17. Untuk peningkatan pelayanan Balitbang HKBP diharapkan:

a. Agar semua pelayan dan jemaat HKBP mendukung tugas penelitian Balitbang HKBP

b. Agar setiap jemaat menindaklanjuti pelaksanaan sistem database online.

c. Agar semua jemaat lebih serius memasukkan data untuk aplikasi database online dari basis jemaat sampai Kantor Pusat HKBP.

 

B. KEPALA DEPARTEMEN KOINONIA

  1. Departemen Koinonia HKBP melakukan pembinaan kepada keluarga (isteri/suami) para pelayan, terutama para pelayan yang masih muda.
  2. Untuk menyempurnakan kurikulum pengajaran Sekolah Minggu dan Buku Nyanyian Sekolah Minggu, Departemen Koinonia sebaiknya berkoordinasi dengan Komisi Teologi HKBP. Tata bahasa buku nyanyian juga perlu disempurnakan.
  3. Departemen Koinonia juga diharapkan mengikutsertakan serta mengoptimalkan fungsi Bina Warga HKBP dalam kegiatan-kegiatan Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Koinonia.
  4. Agar HKBP melalui Sinode ini mengupayakan pelunasan pembiayaan Pembangunan Asrama Puteri tahun 2019.
  5. Untuk meningkatkan pelayanan NHKBP, agar dibuat kantor Sekretariat Pemuda HKBP di Jetun Silangit.

 

C. KEPALA DEPARTEMEN MARTURIA

  1. Departemen Marturia HKBP diharapkan membuat program yang nyata untuk mendampingi dan mengembangkan jemaat-jemaat yang baru berdiri di daerah-daerah Zending, baik dalam dana dan pelayanan, terutama diperhadapkan dengan kondisi politik di Indonesia saat ini.
  2. Menerapkan metode EE (Evangelism Explosion) Kids sebagai salah satu metode penginjilan di HKBP.
  3. Memogramkan pengutusan missionaris HKBP ke negara-negara yang membutuhkan.
  4. Sebaiknya dalam Almanak HKBP agar dicantumkan kembali acara kebaktian setiap minggu (nomor lagu dan agenda).
  5. Departemen Marturia diharapkan supaya menunjukkan sikap dan jika dimungkinkan juga mengupayakan solusi untuk mengatasi penutupan-penutupan rumah-rumah ibadah yang terjadi di berbagai daerah.

 

D. KEPALA DEPARTEMEN DIAKONIA

  1. Agar hubungan Departemen Diakonia dan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) HKBP dipertegas.
  2. Credit Union yang ada di HKBP supaya dipersiapkan menjadi dasar untuk mendirikan Bank HKBP, yang diharapkan akan menjadi salah satu sumber dana pelayanan HKBP.
  3. Departemen Diakonia HKBP juga menggalakkan kegiatan-kegiatan untuk mengatasi masalah-masalah ekologis (pemeliharaan lingkungan hidup).
  4. Biro Zending HKBP diharapkan agar dikembangkan menjadi tempat “Mission Training Centre” dan diberi wewenang untuk mencari dana untuk pengembangan pelayanan zending HKBP.

 

Ketua             : Pdt. Sunggul Sirait, STh, MM

Sekretaris     : Pdt. Riedel Sihotang, MTh

Notulis:

  1. Pdt. Halomoan Hutagaol, STh
  2. St. Dr. Serirama Butarbutar
  3. Pdt. Ofel Panjaitan, STh

Tim Perumus:

  1. Pdt Horas Pakpahan, STh, MPdk
  2. Pdt Sondang Hutahaean, STh
  3. Diak. Ristua Sirait, SE, MSi

Sie Publikasi dan Dokumentasi