
Ephorus HKBP Desak Baleg DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
6 Mei 2026
Ephorus HKBP mendesak pengesahan segera RUU Masyarakat Adat dalam pertemuan penjaringan aspirasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balige, Toba, Sabtu (9/5/2026). HKBP menegaskan undang-undang ini sangat krusial untuk menghentikan konflik agraria serta melindungi identitas, kearifan lokal, dan hak spiritual masyarakat adat di Indonesia.
BALIGE (9/5) – Pimpinan tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyampaikan pandangan tegasnya terkait urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dalam pertemuan kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balige, Kabupaten Toba, pada Sabtu (9/5/2026), Ephorus secara langsung mendesak agar regulasi nasional yang telah lama tertunda tersebut dapat segera disahkan. Pengesahan undang-undang ini dinilai krusial sebagai tonggak sejarah untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan nyata bagi eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Di hadapan tim Baleg DPR RI, Ephorus menekankan bahwa bagi masyarakat di kawasan Tano Batak, tanah bukanlah sekadar komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Lebih dari itu, tanah memiliki nilai spiritual, identitas, dan menjadi ruang keberlangsungan hidup. Dengan demikian, HKBP secara institusional memandang isu masyarakat adat bukan sekadar persoalan administrasi hukum semata, melainkan persoalan penegakan identitas, keadilan sosial bagi kelompok rentan, serta wujud penatalayanan ciptaan (stewardship of creation).
Ephorus juga menyoroti realitas di lapangan di mana masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. Namun, konflik agraria serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus terjadi akibat absennya payung hukum yang kuat. Ia berharap RUU Masyarakat Adat kelak mampu menjamin agar kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa, bukan justru disingkirkan.
Pertemuan strategis penyerapan aspirasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung. Kawasan Danau Toba secara khusus dipilih sebagai lokasi penyerapan aspirasi karena ekosistem dan pranata sosial komunitas adatnya dinilai masih hidup dan berkembang di luar hukum positif negara. Martin menegaskan komitmen Baleg DPR RI untuk bekerja maksimal menyelesaikan RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 18 tahun di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta memastikan masukan dari pertemuan ini dibawa dalam rapat penyusunan di Jakarta.
Agenda ini turut menjadi wadah konsolidasi berbagai pemangku kepentingan. Selain unsur pimpinan gereja, pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, jajaran Anggota DPR RI, Kepala Daerah se-Tapanuli Raya, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ketua Umum Sekber GOKESU Pastor Walden Sitanggang, serta akademisi Universitas HKBP Nommensen. Turut hadir menyuarakan kemudahan prosedur pengakuan masyarakat adat yakni tokoh adat Sihaporas, AMAN Tano Batak, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), serta Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara.