
HKBP Rumuskan Arah Pelayanan, Program, dan Tata Kelola melalui Rapat MPS
23 September 2026
HKBP melaksanakan Rapat Majelis Pekerja Sinode di Gedung Raja Pontas, Pearaja, Tarutung, 21–23 September 2026. Melalui doa dan pembahasan bersama, MPS menggumuli 18 tugas gerejawi, termasuk RIPP, Renstra, program kerja dan anggaran, serta sejumlah arah pelayanan HKBP untuk memperkuat kehidupan gereja pada masa mendatang.
PEARAJA (23/9) - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melaksanakan Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) pada 21–23 September 2026 di Gedung Raja Pontas, Kompleks Kantor Pusat HKBP, Pearaja, Tarutung. Rapat menjadi bagian dari tugas gerejawi untuk membahas kehidupan, pelayanan, serta arah pengembangan HKBP. Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST secara resmi membuka persidangan melalui ibadah dan Perjamuan Kudus.
Rapat MPS dihadiri Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, Sekretaris Jenderal HKBP Pdt. Rikson M. Hutahaean, M.Th., Kepala Departemen Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, Kepala Departemen Marturia Pdt. Bernard Manik, M.Th., serta Kepala Departemen Diakonia Pdt. Eldarton Simbolon, D.Min. Kehadiran pimpinan HKBP tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap berbagai agenda pelayanan gereja. Bersama anggota MPS lainnya, mereka mengikuti rangkaian persidangan yang membahas arah pelayanan dan pengembangan HKBP.
Ibadah pembukaan mengarahkan seluruh peserta untuk menempatkan proses persidangan dalam doa dan pimpinan Tuhan. Perjamuan Kudus dilayani Pdt. Chrisvandoli Harahap dan Pdt. Liver M.M. Silitonga. Bagi HKBP, keputusan dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab gerejawi yang perlu dijalankan dengan mencari dan menaati kehendak Tuhan.
Rapat MPS memiliki 18 tugas yang menjadi bagian dari pembahasan peserta. Tiga di antaranya ialah menggumuli Firman Allah serta mengambil keputusan dalam doa, menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP) HKBP dan Rencana Strategis (Renstra), serta menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan HKBP. Agenda tersebut menempatkan perencanaan pelayanan, pengembangan organisasi, dan pengelolaan program dalam satu proses pengambilan keputusan bersama.
Dalam persidangan, MPS juga membahas sejumlah arah pelayanan HKBP untuk tahun 2027. Salah satu perhatian diarahkan pada pelayanan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social and Governance (ESG). Pembahasan tersebut diarahkan pada kepedulian ekologis, penguatan peran sosial gereja, serta tata kelola lembaga yang semakin transparan dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan HKBP turut menjadi bagian dari agenda persidangan. Sistem sentralisasi keuangan tetap dilanjutkan dengan penyempurnaan mekanisme penganggaran untuk tahun 2027. Sistem pembagian yang sebelumnya menggunakan mekanisme 55 persen diarahkan menuju sistem budgeting yang lebih terintegrasi.
Selain itu, MPS membahas penyusunan draf panduan arsitektur gereja. Pembahasan mempertimbangkan keberagaman kondisi jemaat HKBP dari sisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya. Panduan tersebut diharapkan memberi arah bersama dalam pembangunan fisik gereja dengan tetap memperhatikan identitas dan konteks pelayanan masing-masing jemaat.
Sejumlah usulan perubahan terhadap Aturan dan Peraturan HKBP juga menjadi materi pembahasan. Usulan tersebut antara lain berhubungan dengan mekanisme pemilihan pimpinan HKBP, pemilihan praeses, hak pilih peserta sinode, serta waktu pelaksanaan sinode. Seluruh pembahasan menjadi bagian dari upaya menata kehidupan kelembagaan agar mampu mendukung pelaksanaan pelayanan HKBP.
Melalui Rapat MPS, berbagai unsur pelayanan HKBP berada dalam satu ruang untuk mendiskusikan kebutuhan dan perkembangan gereja. Proses tersebut tidak hanya diarahkan pada penyusunan program, tetapi juga pada bagaimana setiap keputusan dapat mendukung pelayanan kepada jemaat dan masyarakat. Semangat kebersamaan, tanggung jawab, serta komitmen pelayanan menjadi dasar dalam menjalankan seluruh agenda persidangan.
Ephorus HKBP mengajak parhalado dan seluruh warga jemaat HKBP memberikan topangan doa bagi pelaksanaan Rapat MPS. Ia berharap setiap peserta dianugerahi kesehatan, kejernihan hati, hikmat, dan kebijaksanaan dalam mengikuti seluruh proses persidangan. Setiap keputusan diharapkan menjadi bagian dari tugas gerejawi yang berkenan kepada Tuhan serta membawa berkat bagi gereja dan dunia.
Rapat MPS HKBP berlangsung hingga 23 September 2026. Hasil pembahasan menjadi bagian dari penataan pelayanan dan program HKBP dalam menjawab kebutuhan kehidupan bergereja pada masa mendatang. Melalui persidangan tersebut, HKBP melanjutkan proses perencanaan pelayanan dengan menempatkan Firman, doa, kebersamaan, dan tanggung jawab sebagai bagian dari pengambilan keputusan.