HKBP Serukan Penanganan Karhutla dan Perlindungan Warga Terdampak
21 Oktober 2026
HKBP menyerukan penanganan serius kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kesehatan, kehidupan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Melalui pernyataan resmi di Pearaja, 21 Oktober 2026, HKBP meminta pemerintah memperkuat pencegahan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, layanan kesehatan, serta keterbukaan data, sekaligus mengajak jemaat membantu warga terdampak.
PEARAJA (21/10) - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyerukan penanganan serius terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2026. HKBP menilai karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan publik, kehidupan masyarakat, dan keadilan sosial. Sikap tersebut disampaikan melalui Pernyataan Resmi HKBP tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, di Pearaja, Tarutung.
Pernyataan tersebut juga berkaitan dengan kondisi asap yang dirasakan di sejumlah wilayah pelayanan HKBP. Pada 18 Oktober 2026, Ephorus HKBP mengajak jemaat menaikkan doa serta mengulurkan tangan untuk menopang masyarakat di Kalimantan Tengah. Seruan itu disampaikan setelah diterimanya informasi mengenai kondisi kabut asap dan kebakaran yang turut berdampak pada pelayanan gereja di wilayah tersebut, termasuk HKBP Parulian Sampit Resort Palangkaraya yang terbakar akibat rembesan karhutla.
Informasi dari Pdt. Patar Siagian juga menggambarkan kabut asap yang telah menyelimuti Kalimantan Tengah selama sekitar tiga bulan. Kondisi serupa kemudian dirasakan di Pearaja, Tarutung, yang selama beberapa hari diselimuti asap hingga mengganggu jarak pandang dan pernapasan. Situasi itu menjadi perhatian HKBP karena dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.
Dalam pernyataan resminya, HKBP mencatat data SiPongi Kementerian Kehutanan yang menyebutkan 202.004,30 hektare lahan terbakar sepanjang 2026. Luas tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. HKBP juga mengutip temuan Trend Asia yang menunjukkan sekitar 36.000 hektare lahan terbakar berada di wilayah konsesi usaha, termasuk sekitar 16.816 hektare di konsesi sawit.
Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dihimpun pada Agustus hingga Oktober 2026, tercatat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA secara kumulatif di tujuh provinsi dan 65 kabupaten/kota terdampak. Dari jumlah tersebut, 243.234 kasus atau sekitar 77,4 persen terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun, sedangkan 70.890 kasus atau sekitar 22,6 persen dialami anak usia 0–5 tahun.
Selain ISPA, Kementerian Kesehatan mencatat pneumonia, diare akut, penyakit kulit, sakit mata, influenza-like illness, dan heat stroke di wilayah terdampak karhutla. Data tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, HKBP memandang penanggulangan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga perlindungan warga terdampak.
Sikap HKBP terhadap persoalan tersebut berpijak pada Konfessi HKBP 1996. Pasal 5 menegaskan tanggung jawab manusia untuk memelihara ciptaan Allah dan menentang perusakan lingkungan, sementara Pasal 4 memanggil gereja untuk melayani orang miskin, sakit, dan menderita. Pasal 13 juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan keadilan, melindungi kehidupan, memelihara masyarakat, serta melawan kejahatan.
Atas dasar itu, HKBP meminta Pemerintah Republik Indonesia memperkuat pencegahan, pemadaman, dan pemulihan karhutla dengan dukungan anggaran, personel, dan sarana yang memadai. HKBP juga mendorong penegakan hukum secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap pelaku pembakaran, termasuk badan usaha yang terbukti melanggar, serta pengusutan korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan bencana. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menyentuh penyebab dan tanggung jawab atas kebakaran.
HKBP selanjutnya meminta pemulihan hutan dan lahan gambut dilakukan secara berkelanjutan serta mendorong pencegahan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem. Pemerintah juga diminta menjamin layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan bantuan bagi masyarakat terdampak. Pada saat yang sama, HKBP menyerukan keterbukaan data kebakaran, konsesi, anggaran, dan penegakan hukum kepada publik.
Kepada jemaat dan masyarakat, HKBP mengajak semua pihak saling menolong, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengambil bagian dalam pemulihan lingkungan. Gereja menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam pelayanan kepada korban dan upaya pemulihan ciptaan. Partisipasi masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam mencegah kebakaran serupa dan mengurangi dampaknya terhadap kehidupan bersama.
Ephorus HKBP sebelumnya juga menekankan pentingnya setiap orang menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah serta mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, dampak karhutla bukan hanya mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat saat ini, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan generasi mendatang. Karena itu, HKBP mengajak seluruh pihak mengambil tindakan nyata untuk menjaga alam dan mempertahankan hak generasi berikutnya atas udara bersih dan lingkungan yang lestari.
Melalui pernyataan tersebut, HKBP menegaskan bahwa kepedulian terhadap korban karhutla dan pemeliharaan lingkungan harus berjalan bersama. Jemaat diajak menaikkan doa, memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak, serta terlibat sesuai kemampuan masing-masing dalam menjaga lingkungan. HKBP berharap upaya bersama dapat memulihkan wilayah terdampak, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan yang lebih luas.