Logo HKBP

HKBP

Kembali ke Berita
Luruskan Sejarah Medis Tanah Batak, HKBP Ungkap Bukti Kuat Sengketa RS Tarutung
Berita

Luruskan Sejarah Medis Tanah Batak, HKBP Ungkap Bukti Kuat Sengketa RS Tarutung

24 Agustus 2026

Pimpinan HKBP, melalui Ephorus dan Sekretaris Jenderal, menegaskan kembali hak kepemilikan sah atas Rumah Sakit Tarutung berbekal empat dokumen historis. Penegasan ini mengemuka dalam Seminar Internasional kerja sama Balitbang HKBP dan UEM Jerman di Sipoholon (24/8/2026), guna memastikan dan mempertahankan keberlanjutan warisan misi pelayanan kesehatan gereja bagi masyarakat.

SIPOHOLON (24/8) - Pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara tegas menyatakan keyakinannya atas kepemilikan sah Rumah Sakit (RS) Tarutung yang saat ini menjadi polemik dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Sikap ini ditekankan oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST dan Sekretaris Jenderal HKBP Pdt. Rikson M. Hutahaean, M.Th, dalam Seminar Internasional dan Diskusi Publik bertajuk “Sejarah dan Warisan Pelayanan Kesehatan HKBP di Tanah Batak Sebelum Berdirinya NKRI” yang digelar di Auditorium Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara, 24 Agustus 2026.

Ephorus HKBP memaparkan bahwa misi gereja di Tanah Batak sejak awal bersifat holistik, di mana pelayanan kesehatan dan pendidikan bahkan mendahului pelayanan baptisan. Terkait sengketa kepemilikan RS Tarutung, Ephorus membeberkan empat dasar bukti kuat yang dimiliki gereja, yakni surat resmi penyerahan aset dari Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) pada tahun 1948, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 1954, Nota Kesepakatan tahun 2016 antara HKBP dan Pemkab Tapanuli Utara, serta catatan sejarah tertulis dari arsip United Evangelical Mission (UEM). Fakta-fakta ini telah membawa HKBP memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dan kini sedang menjadi bahan penguat di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Senada dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal HKBP Pdt. Rikson M. Hutahaean menekankan bahwa pembahasan sejarah ini bukanlah sekadar nostalgia tentang gedung-gedung tua peninggalan masa lalu. Ini adalah perjalanan panjang warisan pelayanan yang pada suatu masa pernah diambil alih oleh pemerintah, dan semestinya dikembalikan kepada HKBP agar gereja dapat kembali melanjutkan misi kesehatannya bagi masyarakat luas. Data historis dari seminar ini secara langsung dimanfaatkan sebagai bahan bukti tambahan di pengadilan untuk mempertahankan hak dan aset-aset gereja lainnya di masa depan.

Secara historis, pelayanan medis gereja ini dirintis sejak berdirinya Rumah Sakit Pearaja di Tarutung pada tahun 1900 oleh misionaris medis, yang perlahan memodernisasi pemahaman kesehatan masyarakat lokal yang sebelumnya bergantung pada perdukunan. Keberhasilan pelayanan ini terus meluas, di mana hingga tahun 1940, HKBP telah memiliki jaringan 28 unit layanan medis yang meliputi dua rumah sakit induk, 14 rumah sakit pembantu, dan 12 poliklinik di seluruh Tanah Batak. Pada tahun 1948 RMG telah menyerahkan seluruh aset tersebut secara sah kepada HKBP, yang kemudian dipertegas oleh negara melalui serah terima resmi dari Menteri Kesehatan RI pada akhir tahun 1954.

Acara yang merupakan hasil kerja sama Balitbang HKBP dan UEM Wuppertal Jerman ini turut menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya pimpinan arsip UEM Christian Frose, Ephorus Emeritus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumban Tobing, Pdt. Eben Ezer Lumban Gaol, Ph.D, Pdt. Dr. Hulman Sinaga, dan Pdt. Morhan Dolok Saribu, M.Th.

Sebagai penutup acara, Sekretaris Jenderal HKBP membacakan komunike seminar yang secara resmi mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar menghormati dan menyelesaikan polemik kepemilikan Rumah Sakit Tarutung dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan, serta kepatuhan penuh pada bukti dokumen sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:WhatsApp FacebookX