Logo HKBP

HKBP

Kembali ke Berita
Lebih dari Sekadar Aset, Ephorus HKBP Tegaskan Perjuangan Hukum Status Kepemilikan RSU Tarutung
Press Release

Lebih dari Sekadar Aset, Ephorus HKBP Tegaskan Perjuangan Hukum Status Kepemilikan RSU Tarutung

15 Juni 2026

Pimpinan HKBP, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, merilis pernyataan resmi terkait polemik kepemilikan RSU Tarutung di Pearaja, Senin (15/6/2026). Berbekal bukti sejarah sejak era misionaris RMG, HKBP berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan status rumah sakit tersebut sebagai wujud penghormatan atas warisan pelayanan kemanusiaan.

TARUTUNG (15/6) – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, secara resmi mempertegas status kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung. Melalui PRESS RELEASE bertanggal 15 Juni 2026 yang disahkan dengan tanda tangan Ephorus dan stempel resmi Kantor Pusat HKBP, gereja menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagi HKBP, upaya hukum ini sama sekali bukan sekadar persoalan memperebutkan tanah dan bangunan aset semata. Ephorus menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah pelayanan kasih dan pengabdian panjang HKBP di bidang kesehatan, kemanusiaan, serta sosial. Selama lebih dari satu abad, pelayanan di rumah sakit tersebut telah diberikan kepada masyarakat luas tanpa pernah membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.

Keyakinan HKBP dalam mempertahankan RSU Tarutung didasari oleh rekam jejak sejarah dan dokumen-dokumen otentik yang tak terpisahkan dari kiprah badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG). HKBP menyimpan sejumlah dokumen krusial, di antaranya surat penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954. Dokumen historis pada tahun 1954 tersebut juga mencakup penyerahan Rumah Sakit HKBP Balige, yang hingga kini sah dan tetap berada di bawah pengelolaan HKBP.

Selain bukti fisik yang tersimpan di dalam negeri, jejak sejarah yang menguatkan RSU Tarutung sebagai bagian dari pelayanan kesehatan RMG yang diteruskan oleh HKBP juga tercatat dengan rapi di perpustakaan VEM di Jerman.

Secara administratif pada masa modern, itikad penyelesaian kepemilikan ini sebenarnya telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) awal. Kesepakatan tersebut ditandatangani antara Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.

Di akhir pernyataan resminya, Ephorus HKBP berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat memandang persoalan ini secara jernih dan objektif dengan menghargai fakta-fakta sejarah. HKBP mengajak semua pihak untuk mengedepankan kebenaran dan keadilan demi menghormati nilai pelayanan tulus yang telah diwariskan dari generasi ke generasi di Tapanuli.

Bagikan:WhatsApp FacebookX