Logo HKBP

HKBP

Kembali ke Berita
Sah Pemilik Lahan RSUD Tarutung, Ephorus Pastikan Pelayanan Medis Tak Terganggu
Press Release

Sah Pemilik Lahan RSUD Tarutung, Ephorus Pastikan Pelayanan Medis Tak Terganggu

1 Agustus 2026

Ephorus HKBP menyambut baik putusan PT Medan (9/7/2026) yang mengesahkan HKBP sebagai pemilik lahan RSUD Tarutung dan menghukum Pemkab Taput menyediakan lahan pengganti. Menyikapi rencana kasasi dari DPRD Taput, Ephorus mengimbau jemaat tetap tenang, menjaga suasana kondusif, dan mendukung pelayanan kesehatan tanpa gangguan.

PEARAJA (1/8) - Status kepemilikan aset tanah dan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung akhirnya menemui kejelasan hukum. Melalui putusan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 9 Juli 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara resmi mengabulkan gugatan dan menyatakan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sebagai pemilik sah atas aset tersebut. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung pada 24 April 2026 yang sebelumnya menolak gugatan gereja.

Menyikapi perkembangan tersebut, Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST., menyampaikan Pesan Pastoral agar semua pihak melihat momen ini sebagai pintu masuk untuk membangun dialog yang konstruktif. Ephorus menegaskan bahwa perjuangan hukum ini murni bertujuan memperoleh pengakuan dan perlindungan atas aset gereja, bukan untuk mengganggu pelayanan medis masyarakat.

"HKBP senantiasa mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan konstruktif," tegas Pdt. Victor Tinambunan dalam arahannya.

Dalam detail putusannya, PT Medan menetapkan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, tidak termasuk area makam Op. Batu Ringkot Simamora Purba dan makam lainnya seluas kurang lebih 210 meter persegi. Pengadilan juga menyatakan sah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 1954 yang menyerahkan aset peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG) kepada HKBP. Secara historis, tanah tersebut awalnya diserahkan oleh Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG/Zending pada tahun 1928 untuk pembangunan rumah sakit.

Lebih jauh, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Direktur RSUD Tarutung, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dihukum secara tanggung renteng untuk memberikan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai setara di lokasi strategis. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, ketiga pihak wajib membayar ganti rugi yang nilainya ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), disertai denda (uang paksa) sebesar Rp5.000.000 per hari bila putusan inkracht tidak segera dilaksanakan.

Di sisi lain, Pimpinan HKBP menyadari adanya rencana pengajuan kasasi oleh DPRD Tapanuli Utara atas putusan tersebut. Ephorus memandang langkah kasasi sebagai hak hukum yang dijamin undang-undang dan patut dihormati, dengan keyakinan bahwa keseluruhan proses di tingkat selanjutnya akan berjalan adil dan objektif.

Guna memastikan situasi tetap terjaga di tengah proses hukum yang masih berlanjut, Ephorus secara khusus mengimbau seluruh pelayan gereja dan warga jemaat HKBP untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jemaat diminta untuk terus mendukung kelancaran pelayanan RSUD Tarutung bagi masyarakat luas, sembari tak putus berdoa agar keadilan dan kepastian hukum membawa kebaikan bagi semua pihak.

Bagikan:WhatsApp FacebookX