
Sinode Godang ke-68 Menata Arah Pelayanan HKBP ke Depan
8 Oktober 2026
Sinode Godang HKBP ke-68 berlangsung di Seminarium Sipoholon, 5–8 Oktober 2026, dengan 1.724 peserta. Persidangan menetapkan sejumlah keputusan mengenai tata kelola, sentralisasi keuangan, mekanisme pemilihan pimpinan, pelayanan diakonia, pengembangan pos pelayanan, serta Aturan dan Peraturan HKBP 2026–2036 sebagai bagian dari arah pelayanan gereja ke depan.
SIPOHOLON (8/10) - Sinode Godang HKBP ke-68 menyelesaikan rangkaian persidangan pada Kamis (8/10/2026) di Kompleks Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara, setelah berlangsung sejak 5 Oktober. Sebanyak 1.724 peserta mengikuti persidangan bersama sejumlah undangan dari pemerintah dan gereja sahabat. Sinode menghasilkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan tata kelola, aturan gereja, pengelolaan keuangan, kepemimpinan, serta pengembangan pelayanan HKBP.
Sejak awal persidangan, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST menempatkan Sinode Godang sebagai ulaon huria, yakni tugas gerejawi yang dilaksanakan dengan kesadaran bahwa gereja adalah milik Tuhan. Karena itu, seluruh proses pembahasan dan pengambilan keputusan diarahkan untuk berlangsung dalam ketaatan, kerendahan hati, doa, dan tuntunan Roh Kudus. Ephorus juga mengajak para pelayan dan seluruh warga jemaat menopang persidangan dalam doa agar keputusan yang dihasilkan membangun gereja dan membawa berkat bagi umat serta dunia.
Sinode Godang ke-68 mengusung tema “Beriman dan Berhikmat di Era Kecerdasan Buatan” berdasarkan Amsal 3:5. Subtema yang ditetapkan adalah “Keluarga sebagai Sekolah Iman dalam Membentuk Generasi yang Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan.” Melalui tema tersebut, HKBP menempatkan perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan sebagai bagian dari perubahan zaman yang perlu disikapi dengan iman, hikmat, serta penguatan peran keluarga.
Dalam persidangan, peserta menerima dan mengapresiasi Berita Pelayanan atau Barita Jujur Taon yang disampaikan Ephorus HKBP. Laporan tersebut mencakup pelayanan Sekretaris Jenderal HKBP Pdt. Rikson M. Hutahaean, M.Th., Kepala Departemen Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, Kepala Departemen Marturia Pdt. Bernard Manik, M.Th., dan Kepala Departemen Diakonia Pdt. Eldarton Simbolon. Sinode juga menerima laporan Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan, Badan Audit, Tim Evaluasi Sentralisasi, serta Komisi Aturan dan Peraturan HKBP.
Salah satu keputusan Sinode Godang adalah melanjutkan sistem sentralisasi keuangan HKBP. Persidangan juga menetapkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan HKBP dan praeses tetap mengikuti ketentuan Amandemen IV Tahun 2022. Keputusan tersebut menjadi bagian dari pembahasan tata kelola gereja yang sebelumnya telah melalui berbagai proses dan pergumulan di lingkungan HKBP.
Sinode juga menetapkan Kepala Departemen Diakonia berasal dari unsur pendeta serta mengatur serah terima pembina yayasan. Di bidang Marturia, sinode mendorong pengembangan pos pelayanan di tingkat resort maupun huria. Berbagai keputusan tersebut diarahkan untuk memberi kejelasan dalam pelaksanaan pelayanan dan tanggung jawab kelembagaan HKBP.
Pembahasan penting lainnya berkaitan dengan Amandemen Aturan dan Peraturan HKBP yang telah menjadi salah satu agenda utama Sinode Godang ke-68 sejak persiapannya. Hasil amandemen yang disahkan dalam persidangan secara resmi dinamakan Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2026–2036. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya HKBP memperbarui tata kehidupan gereja agar dapat mendukung pelayanan pada masa mendatang.
Persidangan juga mendengarkan pemaparan rencana pembangunan Rumah Sakit HKBP Balige yang baru oleh Yayasan Kesehatan HKBP. Agenda tersebut melengkapi pembahasan mengenai pelayanan HKBP yang tidak hanya berkaitan dengan tata organisasi, tetapi juga pelayanan yang dikerjakan melalui lembaga gereja. Dengan demikian, Sinode Godang mempertemukan evaluasi pelayanan, penyempurnaan aturan, dan perencanaan pelayanan dalam satu proses persidangan.
Rangkaian Sinode Godang ke-68 bertepatan dengan peringatan 165 tahun HKBP. Dalam rangkaian tersebut, HKBP melaksanakan ibadah syukur serta meluncurkan buku “Sejarah 165 Tahun HKBP” dan Alkitab berbahasa Akit. Peringatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian gerejawi yang berlangsung bersama persidangan di Seminarium Sipoholon.
Tema kecerdasan buatan yang diangkat dalam Sinode Godang memberi perhatian khusus pada keluarga sebagai tempat pembentukan iman. Perkembangan teknologi tidak ditempatkan semata-mata sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang membutuhkan kebijaksanaan dalam penggunaannya. Karena itu, keluarga diarahkan menjadi ruang untuk membentuk generasi yang mampu menggunakan perkembangan digital secara bertanggung jawab berdasarkan iman.
Setelah seluruh agenda persidangan diselesaikan, Sinode Godang ke-68 ditutup melalui ibadah dengan khotbah yang disampaikan Pdt. Tampak Hutagaol, M.Th. Hasil pergumulan sinode kemudian dirangkum dalam Tona Sinode Godang sebagai pesan yang diteruskan kepada warga jemaat. Ephorus berharap keputusan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada hasil persidangan, tetapi dilaksanakan dalam kehidupan dan pelayanan HKBP.
Sinode Godang ke-68 dengan demikian menjadi bagian penting dalam penataan pelayanan HKBP setelah memasuki usia 165 tahun. Keputusan mengenai Aturan dan Peraturan 2026–2036, sentralisasi keuangan, kepemimpinan, pelayanan diakonia, pengembangan pos pelayanan, serta perhatian terhadap keluarga dan perkembangan kecerdasan buatan memberikan sejumlah arah bagi kehidupan gereja selanjutnya. Seluruh hasil tersebut kembali pada tujuan yang ditegaskan sejak awal persidangan: menjalankan ulaon huria dengan mencari kehendak Tuhan bagi pelayanan HKBP.