Laporan Arus Kas 1 Januari - 31 Agustus 2023
Laporan yang disajikan oleh BPSK HKBP adalah berupa Arus Kas periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023, sebagai berikut:
Penjelasan komponen arus kas
a. Persembahan
Persembahan Jemaat merupakan sumber penerimaan utama yang bersumber dari Pelean IA Ibadah Minggu, Pelean IB Ibadah Minggu, Pelean II Ibadah Minggu, Pelean Ibadah Partangiangan, Pelean Ibadah Sermon Kategorial, Pelean Ibadah Partumpolon / Pasupasu, Pelean Ibadan Ulaon Na Badia, Pelean Ibadah Khusus / Kasual, Pelean Hamuliateon, Pelean Bulanan/Tahunan Jemaat, Pelean Sekolah minggu.
b. Lembaga / Hasil Usaha
Penerimaan yang berasal dari Keuntungan /Sisa Hasil Usaha dari Badan Usaha dan Sewa aset HKBP yang dipergunakan Yayasan.
c. Donasi dan Penerimaan khusus zending
Donasi dan penerimaan khusus zending bersumber dari sumbangan hibah bantuan dan yang lainnya yang diterima dari pihak yang sevisi dengan HKBP dan tidak mengikat.
d. Balanjo
Balanjo adalah biaya belanja hidup yang diperoleh pelayan/pegawai dari HKBP berupa belanja hidup tetap, tunjangan, dan santunan setiap bulan atau untuk waktu tertentu, dalam bentuk uang atau natura. Sampai saat ini Sentralisasi Keuangan telah mampu mambalanjoi sekitar 3.475 orang rata-rata setiap bulannya.
e. Balanjo Cuti
Pengeluaran untuk cuti tahunan dan natal bagi Pelayan HKBP. Balanjo cuti sudah dibayarkan pada bulan Juli 2023 yang lalu.
f. Dana Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan kesehatan
Pengeluaran untuk Dana Pensiun sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun HKBP dan BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
g. Dana Program Kantor Pusat dan Dana Program Distrik dan dan Resort
Pengeluaran untuk membiayai operasional dari Kantor Pusat dan Bantuan Dana Program Distrik dan dan Resort di luar balanjo.