Bendahara Umum HKBP dan Pengawas BPSK Terpilih Periode 2024-2028

Kantor Pusat HKBP (25/2) – Rapat Majelis Pekerja Sinode (MPS) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) memasuki sesi V dengan agenda utama pemilihan Bendahara Umum dan Pengawas Badan Pengawas Sistem Keuangan (BPSK). Sesi ini berlangsung pada tanggal 25 Februari 2024.

Pemilihan Bendahara Umum

Sesuai dengan Aturan Peraturan (AP) HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat, Bab IV, Pasal 23, Bendahara Umum dipilih oleh MPS. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain: Pelayan tahbisan atau warga HKBP; Minimal Sarjana (S1) Akuntansi; Terpercaya dan memiliki keahlian di bidang keuangan; Sehat rohani dan jasmani; Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 61 tahun.

Mengingat tidak ada halangan dan Bendahara Umum saat ini, Pdt. Manaris Simatupang, M.Th, dinilai masih layak untuk melanjutkan tugasnya, Rapat MPS menyetujui dan memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan beliau untuk periode berikutnya.

Pemilihan Pengawas BPSK

Selanjutnya, dilakukan pemilihan Pengawas BPSK dari unsur Praeses dan unsur MPS. Sesuai dengan AP HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat, Bab VI, Pasal 38, Dewan Pengawas BPSK terdiri dari 10 orang, yaitu 5 unsur pimpinan HKBP, 3 unsur Praeses, dan 2 unsur MPS (ex officio).

Pimpinan HKBP mengusulkan 10 nama sesuai dengan komposisi tersebut, yaitu:

1.     Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST (Unsur Pimpinan)

2.     Pdt. Rikson M. Hutahaean, M.Th (Unsur Pimpinan)

3.     Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Unsur Pimpinan)

4.     Pdt. Bernat Manik, M.Th (Unsur Pimpinan)

5.     Pdt. Eldarton Simbolon, D.Min (Unsur Pimpinan)

6.     Pdt. Drs. Donald Sianturi, M.Div (Unsur Praeses)

7.     Pdt. Ebsan B. Hutabarat, M.Th (Unsur Praeses)

8.     Pdt. Rintarlori Sianturi, M.Th (Unsur Praeses)

9.     St. Roiman Pasaribu (Unsur MPS)

10.  St. Josua Hutauruk (Unsur MPS)

Rapat MPS menyetujui dan memutuskan 10 nama yang diusulkan pimpinan sebagai Dewan Pengawas BPSK HKBP.

Pustaka Digital