Nota Kesepahaman (MoU) HKBP & Kementerian ATR/BPN RI

Selasa, 24 Mei 2022 lalu, Pimpinan HKBP bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil. Pertemuan ini berlangsung dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak. Pertemuan dan penandatanganan MoU terlaksana di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Pertemuan diadakan oleh Pimpinan HKBP berdasarkan hasil keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Praeses HKBP tempo lalu. HKBP bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI juga berdasar pada himbauan Presiden RI Joko Widodo agar terbangun keteraturan kepemilikan tanah demi membangun negeri yang efektif dan efisien, serta menghindari konflik di kemudian hari.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil turut memberi masukan kepada HKBP agar kedepannya HKBP lebih ketat terhadap audit aset-aset bangunan dan pertanahan milik HKBP, serta saksi-saksi saat penyerahan surat tanah. Tak lupa, Menteri Sofyan menyanjung HKBP atas perhatiannya terhadap kepemilikan aset-aset tanah dan bangunan, "Dari segi pengelolaan dan pendaftaran aset, Gereja HKBP termasuk yang terbaik", sebut Menteri Sofyan. 


Adapun MoU (Memorandum of Understanding) tersebut bertujuan sebagai pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan milik Pihak Kesatu (HKBP). Nota kesepahaman juga sebagai bentuk pengupayaan koordinasi Pihak Kesatu dan Pihak Kedua (Kementerian ATR/BPN RI) dalam menangani hal pendaftaran tanah dan penyelesaian masalah aset-aset milik Pihak Kesatu.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ruang lingkup Kerja Sama juga mencakup pemeliharaan aset milik Pihak Kesatu (HKBP) dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dari Pihak Kesatu (HKBP), Pejabat yang dihunjuk untuk bertanggung jawab dan berwenang dalam kepengurusan tanah serta aset milik HKBP, adalah: Sekretaris Jenderal HKBP, Ketua Badan Pemulihan Aset HKBP, dan Kepala Biro Hukum HKBP. Sedangkan di Pihak Kedua (Kementerian ATR/BPN RI), ditanggung jawabi oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Nota kesepahaman ini berlaku dalam kurun waktu 5 tahun sejak MoU ditandatangani kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Nota kesepahaman (MoU) tersebut dapat dilihat sebagai berikut: Klik di sini